Berita

Tiga Menteri Ini Didalami Perannya pada Kasus Korupsi PDNS di Kemenkominfo

Dari penyidikan terungkap, ada peran tiga menteri terkait proyek pengadaan barang dan jasa dengan total Rp 958 miliar sepanjang 2020-2024 tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Kejaksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi proyek dan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PNDS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dari penyidikan terungkap, ada peran tiga menteri terkait proyek pengadaan barang dan jasa dengan total Rp 958 miliar sepanjang 2020-2024 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra mengatakan, masih mendalami fakta tentang menteri mana yang terlibat langsung dalam skandal tersebut. Kata dia, dari pengusutan yang dilakukan tim penyidikan Kejari Jakpus sejak Maret 2024, sampai Kamis (22/5/2025) sudah 78 saksi yang diperiksa dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar itu.
Tetapi dari pemeriksaan puluhan saksi tersebut, belum ada memeriksa satu pun menteri yang terkait dengan proyek PDNS itu. “Periodeisasi pelaksanaan PDNS ini, dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama adalah RA, menteri kedua adalah JG, dan menteri ketiga adalah BA,” kata Safrianto di Kejari Jakpus. Menteri RA, adalah Rudiantara. Menteri JG, mengacu pada nama Johnny Gerard Plate. Dan Menteri BA, adalah Budi Arie Setiadi.

Kata Safri, menteri RA adalah otoritas tertinggi di Kemenkominfo 2020 yang mencanangkan perencanaan PDNS. Adapun Menteri JG pada 2020 sampai dengan 2023, adalah pelaksana dalam realisasi PDNS tersebut. Dan Menteri BA, juga menjadi otoritas perencana dalam pelaksanaan proyek pengadaan 2024.

“Terhadap ketiga menteri tersebut, penyidik masih mendalami fakta-fakta dan menunggu perkembangan dari fakta-fakta, dan keterangan saksi, apakah ada keterlibatannya atau tidak,” kata Safri.

Sementara itu, tim penyidikannya masih menilai dari era masing-masing menteri hanya kebetulan menjabat selama periode pelaksanaan proyek PDNS tersebut. Akan tetapi, jika kebutuhan penyidikan menghendaki pemeriksaan, timnya akan memanggil dan meminta keterangan dari masing-masing menteri tersebut.

“Terkait dengan rencana apakah akan ada pemanggilan, untuk saat ini kita fokus di lima tersangka. Setelah itu, penyidik akan mendalami apakah tiga periode menteri itu, memiliki peran langsung (terlibat), atau cuma hanya kebetulan saja pas di periode yang bersangkutan,” kata Safri.

Namun begitu, Safri menegaskan, tim penyidiknya sudah memastikan untuk memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait proyek pengadaan PDNS 2020-2024 tersebut. Safri mengungkapkan, KPA dalam proyek PDNS tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo.

“Untuk perkara ini, dari hasil penyidikan, KPA-nya adalah Sekjen. Dan kita sudah menjadwalkan untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata Safri.

Lima tersangka yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara tinggi di Kemenkominfo. Mereka antara lain, Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) yang dijebloskan ke sel tahan atas perannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Pemerintah di Kemenkominfo periode Oktober 2016 – Juli 2024.

Tersangka Bambang Dwi Anggono (BDA) yang dijerat hukum kasus ini terkait perannya sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah di Kemenkominfo 2019 – 2023. Lalu tersangka Novazanda (NZ) yang dijerat atas atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS Kemenkominfo 2020-2024.

Adapun tersangka swasta adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Dan tersangka Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager 2017 – 2021 PT Decotel Teknologi.

“Dari serangkaian proses penyidikan selama ini, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan SAP, BDA, NZ, AA, dan PPA sebagai tersangka,” kata Safri.

Penyidik kejaksaan mengungkapkan adanya pemberian, dan penerimaan suap senilai Rp 11 miliar terkait proyek pengadaan PDNS tersebut. Para pihak mendapatkan kickback melalui suap, di antara pejabat Kemenkominfo dengan pihak pelaksana kegiatan (PT AL). (yul)

 

Editor

Recent Posts

Wanita HRD Pabrik di Bandung Dianiaya Pria Suruhan Karyawan Dipecat

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…

9 jam ago

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditikam Teman, Polisi Buru Pelaku

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…

10 jam ago

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

11 jam ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

14 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

16 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

16 jam ago

This website uses cookies.