Berita

Tiga Menteri Ini Didalami Perannya pada Kasus Korupsi PDNS di Kemenkominfo

Dari penyidikan terungkap, ada peran tiga menteri terkait proyek pengadaan barang dan jasa dengan total Rp 958 miliar sepanjang 2020-2024 tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Kejaksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi proyek dan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PNDS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dari penyidikan terungkap, ada peran tiga menteri terkait proyek pengadaan barang dan jasa dengan total Rp 958 miliar sepanjang 2020-2024 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra mengatakan, masih mendalami fakta tentang menteri mana yang terlibat langsung dalam skandal tersebut. Kata dia, dari pengusutan yang dilakukan tim penyidikan Kejari Jakpus sejak Maret 2024, sampai Kamis (22/5/2025) sudah 78 saksi yang diperiksa dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar itu.
Tetapi dari pemeriksaan puluhan saksi tersebut, belum ada memeriksa satu pun menteri yang terkait dengan proyek PDNS itu. “Periodeisasi pelaksanaan PDNS ini, dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama adalah RA, menteri kedua adalah JG, dan menteri ketiga adalah BA,” kata Safrianto di Kejari Jakpus. Menteri RA, adalah Rudiantara. Menteri JG, mengacu pada nama Johnny Gerard Plate. Dan Menteri BA, adalah Budi Arie Setiadi.

Kata Safri, menteri RA adalah otoritas tertinggi di Kemenkominfo 2020 yang mencanangkan perencanaan PDNS. Adapun Menteri JG pada 2020 sampai dengan 2023, adalah pelaksana dalam realisasi PDNS tersebut. Dan Menteri BA, juga menjadi otoritas perencana dalam pelaksanaan proyek pengadaan 2024.

“Terhadap ketiga menteri tersebut, penyidik masih mendalami fakta-fakta dan menunggu perkembangan dari fakta-fakta, dan keterangan saksi, apakah ada keterlibatannya atau tidak,” kata Safri.

Sementara itu, tim penyidikannya masih menilai dari era masing-masing menteri hanya kebetulan menjabat selama periode pelaksanaan proyek PDNS tersebut. Akan tetapi, jika kebutuhan penyidikan menghendaki pemeriksaan, timnya akan memanggil dan meminta keterangan dari masing-masing menteri tersebut.

“Terkait dengan rencana apakah akan ada pemanggilan, untuk saat ini kita fokus di lima tersangka. Setelah itu, penyidik akan mendalami apakah tiga periode menteri itu, memiliki peran langsung (terlibat), atau cuma hanya kebetulan saja pas di periode yang bersangkutan,” kata Safri.

Namun begitu, Safri menegaskan, tim penyidiknya sudah memastikan untuk memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait proyek pengadaan PDNS 2020-2024 tersebut. Safri mengungkapkan, KPA dalam proyek PDNS tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo.

“Untuk perkara ini, dari hasil penyidikan, KPA-nya adalah Sekjen. Dan kita sudah menjadwalkan untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata Safri.

Lima tersangka yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara tinggi di Kemenkominfo. Mereka antara lain, Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) yang dijebloskan ke sel tahan atas perannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Pemerintah di Kemenkominfo periode Oktober 2016 – Juli 2024.

Tersangka Bambang Dwi Anggono (BDA) yang dijerat hukum kasus ini terkait perannya sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah di Kemenkominfo 2019 – 2023. Lalu tersangka Novazanda (NZ) yang dijerat atas atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS Kemenkominfo 2020-2024.

Adapun tersangka swasta adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Dan tersangka Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager 2017 – 2021 PT Decotel Teknologi.

“Dari serangkaian proses penyidikan selama ini, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan SAP, BDA, NZ, AA, dan PPA sebagai tersangka,” kata Safri.

Penyidik kejaksaan mengungkapkan adanya pemberian, dan penerimaan suap senilai Rp 11 miliar terkait proyek pengadaan PDNS tersebut. Para pihak mendapatkan kickback melalui suap, di antara pejabat Kemenkominfo dengan pihak pelaksana kegiatan (PT AL). (yul)

 

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

2 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

3 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

7 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

7 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

8 jam ago

Indonesia Teken Kerja Sama di BRICS Sports Group, Menpora Dito: Olahraga Jadi Pilar Diplomasi Global

BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…

8 jam ago

This website uses cookies.