Berita

Terlibat Pengeroyokan di Jalanan, 4 Pesilat di Bandung Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG–Aksi pengeroyokan seorang warga oleh kelompok pesilat di Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi yang turun tangan berhasil menangkap empat pelaku dari komunitas Pesilat Setia Hati Terate (PSHT), yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Aksi pengeroyokan terhadap seorang warga oleh kelompok pesilat, terjadi di Jalan P.H.H. Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu (05/07/2025) malam. Kejadian aksi lengeroyokan tersebut viral, setelah rekaman videonya diunggah ke media sosial hingga polisi turun tangan.

Dalam rekaman video yang beredar, para pesilat dari komunitas Pesilat Setia Hatu Terate (PSHT) melakukan konvoi sepeda motor dengan mengibar-ngibarkan bendera. Saat berhenti di lampu merah, mereka memainkan gas motor sehingga kenalpot brongnya mengeluarkan suara bising.

Aksi pengeroyokan terjadi di depan Kampus Itenas saat berpapasan dengan korban. Korban bernama Muhamad Farhan dikeroyok saat berusaha menegur, karena rombongan pesilat ugal-ugalan dan merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono memastikan, empat pelaku yang terlibat aksi pengeroyokan sudah berhasil diamankan. Budi membenarkan, para pelaku merupakan rombongan pesilat dari salah satu perguruan silat di Kota Bandung.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, kelompok pesilat yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban atas nama Muhamad Farhan, berasal dari perguruan pencak silat saat pulang kegiatan kenaikan pangkat. Empat pelaku sudah diamankan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (14/07/2025).

Budi mengatakan, motif yang melatarbelakangi tindak pidana pengeroyokan, para pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena dituduh ugal-ugalan di jalan. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban melemparkan botol kemasan.

“Korban melihat iring-iringan sepeda motor, menegurnya karena ugal-ugalan di jalan dan terganggu bising kenalpot. Versi pengakuan tersangka, korban melemparkan botol kemasan, dikejar dan dikeroyok,” kata Budi.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni berinisial MI, FH, AE, JP. Keempat pelaku yang berperan mulai menendang, mendorong korban hingga terjatuh, dan memukul, akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Budi mengingatkan kepada warga Kota Bandung, terutama mereka yang berkelompok, geng motor, atau kelompok apapun saat berkonvoi kendaraan di jalan, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berprotensi berurusan dengan hukum. Segala bentuk tindakan anarkis dan tindak pidana lainnya, apalagi ada korban, tidak segan ditangkap dan ditindak tegas.(chd)

Editor

Recent Posts

Kakorlantas: Arus Lalu-lintas Hari H Lebaran Terpantau Lancar & Kondusif

SATUJABAR, CIKAMPEK - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

3 menit ago

Kota Bandung Darurat Sampah, Farhan Ajak Warga Lakukan Langkah Revolusioner

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyoroti persoalan sampah sebagai tantangan serius yang…

10 menit ago

Orleans Masters 2026: Harapan Terakhir Indonesia Kandas di Semifinal

ORLEANS PRANCIS – Pasangan ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana kandas di babak semifinal…

14 menit ago

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

7 jam ago

Presiden Prabowo Komitmen Tuntaskan Pemulihan Pascabencana di Aceh Taming

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Idulfitri sekaligus apresiasi atas percepatan pemulihan…

7 jam ago

Presiden Prabowo Salat Id Bersama Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat di Masjid Darussalam,…

7 jam ago

This website uses cookies.