Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Aksi pengeroyokan seorang warga oleh kelompok pesilat di Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi yang turun tangan berhasil menangkap empat pelaku dari komunitas Pesilat Setia Hati Terate (PSHT), yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Aksi pengeroyokan terhadap seorang warga oleh kelompok pesilat, terjadi di Jalan P.H.H. Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu (05/07/2025) malam. Kejadian aksi lengeroyokan tersebut viral, setelah rekaman videonya diunggah ke media sosial hingga polisi turun tangan.
Dalam rekaman video yang beredar, para pesilat dari komunitas Pesilat Setia Hatu Terate (PSHT) melakukan konvoi sepeda motor dengan mengibar-ngibarkan bendera. Saat berhenti di lampu merah, mereka memainkan gas motor sehingga kenalpot brongnya mengeluarkan suara bising.
Aksi pengeroyokan terjadi di depan Kampus Itenas saat berpapasan dengan korban. Korban bernama Muhamad Farhan dikeroyok saat berusaha menegur, karena rombongan pesilat ugal-ugalan dan merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono memastikan, empat pelaku yang terlibat aksi pengeroyokan sudah berhasil diamankan. Budi membenarkan, para pelaku merupakan rombongan pesilat dari salah satu perguruan silat di Kota Bandung.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, kelompok pesilat yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban atas nama Muhamad Farhan, berasal dari perguruan pencak silat saat pulang kegiatan kenaikan pangkat. Empat pelaku sudah diamankan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (14/07/2025).
Budi mengatakan, motif yang melatarbelakangi tindak pidana pengeroyokan, para pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena dituduh ugal-ugalan di jalan. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban melemparkan botol kemasan.
“Korban melihat iring-iringan sepeda motor, menegurnya karena ugal-ugalan di jalan dan terganggu bising kenalpot. Versi pengakuan tersangka, korban melemparkan botol kemasan, dikejar dan dikeroyok,” kata Budi.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni berinisial MI, FH, AE, JP. Keempat pelaku yang berperan mulai menendang, mendorong korban hingga terjatuh, dan memukul, akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Budi mengingatkan kepada warga Kota Bandung, terutama mereka yang berkelompok, geng motor, atau kelompok apapun saat berkonvoi kendaraan di jalan, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berprotensi berurusan dengan hukum. Segala bentuk tindakan anarkis dan tindak pidana lainnya, apalagi ada korban, tidak segan ditangkap dan ditindak tegas.(chd)
SATUJABAR, BANDUNG--Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di Gedung Sate, Kota Bandung.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal.…
SATUJABAR, GARUT--Bripka Cecep Saeful Bahri, mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Aipda Anumerta, setelah gugur…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 21/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (21/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SURAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal…
This website uses cookies.