Berita

Terlibat Pengeroyokan di Jalanan, 4 Pesilat di Bandung Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG–Aksi pengeroyokan seorang warga oleh kelompok pesilat di Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi yang turun tangan berhasil menangkap empat pelaku dari komunitas Pesilat Setia Hati Terate (PSHT), yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Aksi pengeroyokan terhadap seorang warga oleh kelompok pesilat, terjadi di Jalan P.H.H. Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu (05/07/2025) malam. Kejadian aksi lengeroyokan tersebut viral, setelah rekaman videonya diunggah ke media sosial hingga polisi turun tangan.

Dalam rekaman video yang beredar, para pesilat dari komunitas Pesilat Setia Hatu Terate (PSHT) melakukan konvoi sepeda motor dengan mengibar-ngibarkan bendera. Saat berhenti di lampu merah, mereka memainkan gas motor sehingga kenalpot brongnya mengeluarkan suara bising.

Aksi pengeroyokan terjadi di depan Kampus Itenas saat berpapasan dengan korban. Korban bernama Muhamad Farhan dikeroyok saat berusaha menegur, karena rombongan pesilat ugal-ugalan dan merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono memastikan, empat pelaku yang terlibat aksi pengeroyokan sudah berhasil diamankan. Budi membenarkan, para pelaku merupakan rombongan pesilat dari salah satu perguruan silat di Kota Bandung.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, kelompok pesilat yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban atas nama Muhamad Farhan, berasal dari perguruan pencak silat saat pulang kegiatan kenaikan pangkat. Empat pelaku sudah diamankan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (14/07/2025).

Budi mengatakan, motif yang melatarbelakangi tindak pidana pengeroyokan, para pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena dituduh ugal-ugalan di jalan. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban melemparkan botol kemasan.

“Korban melihat iring-iringan sepeda motor, menegurnya karena ugal-ugalan di jalan dan terganggu bising kenalpot. Versi pengakuan tersangka, korban melemparkan botol kemasan, dikejar dan dikeroyok,” kata Budi.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni berinisial MI, FH, AE, JP. Keempat pelaku yang berperan mulai menendang, mendorong korban hingga terjatuh, dan memukul, akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Budi mengingatkan kepada warga Kota Bandung, terutama mereka yang berkelompok, geng motor, atau kelompok apapun saat berkonvoi kendaraan di jalan, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berprotensi berurusan dengan hukum. Segala bentuk tindakan anarkis dan tindak pidana lainnya, apalagi ada korban, tidak segan ditangkap dan ditindak tegas.(chd)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Senin 2/2/2026 Rp 3.027.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 2/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 3.027.000…

17 menit ago

Kenapa Penetapan 1 Ramadan 1447 H Muhammadiyah Berbeda dengan Turki? Ini Penjelasannya

SATUJABAR, BANDUNG - Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.…

23 menit ago

Pemkot Siapkan Ribuan Paket Pelatihan Kerja 2026, Begini Cara Daftarnya!

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung kembali membuka akses peningkatan kompetensi dan kemandirian…

3 jam ago

Edukasi Bencana Tanpa Panik Ala Sesar Lembang Culture

SATUJABAR, BANDUNG - Kesadaran akan potensi bencana di Kota Bandung tidak harus dibangun dengan rasa…

3 jam ago

DPD RI Jabar Beri Bantuan ke Lokasi Bencana di KBB

SATUJABAR, BANDUNG BARAT – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah…

3 jam ago

Wamenpora Buka Milo National Championship 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat memberikan…

3 jam ago

This website uses cookies.