Berita

Terjerat Judol, Kades di Kuningan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

SATUJABAR, KUNINGAN–Seorang kepala desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga melakukan korupsi dana desa akibat terjerat bermain judi online (judol). Dana desa dikorupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.180 juta lebih.

Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, berinisial ME, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. ME ditetapkan tersangka bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Gunungcaci, berinisial DA, oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Kepala Desa bersama Kaur Keuangan Desa Gunungcaci, ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Dana desa yang diselewengkan, memotong dana Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2021 hingga tahun 2024.

“Modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, dengan sengaja melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Dana tersebut seharusnya diterima tanpa potongan oleh perangkat desa dan masyarakat,” ujar Brian kepada wartawan, Senin (06/10/2025).

Brian mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 182.062.000. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa tersebut, sebelumnya dilaporlan masyarakat ke Kejari Kuningan.

Kedua tersangka bersama-sama menyalahkangunakan jabatannya, menyelewengkan dana desa juga hasil audit inspektorat hingga ditemukan ada kerugian negara.

Kedua tersangka mengakui, menggunakan dana desa secara bersama-sama. Modus penyelewenganz sengaja memotong anggaran, karena gaya hidup dan terjerat bermain judi online (judol)

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua tersangka yang dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kuningan, terancan hukuman pidana minimah empat tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi…

26 detik ago

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…

44 menit ago

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…

51 menit ago

Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi Cyrus Network

Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…

58 menit ago

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…

1 jam ago

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai…

1 jam ago

This website uses cookies.