Berita

Terima Suap Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Ditangkap

Penangkapan terkait dengan perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Sabtu (12/4/2025) malam. Penangkapan tersebut terkait dengan perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). MAN dikatakan menerima uang setotal Rp 60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Selain MAN, pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap WG yang merupakan seorang panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Serta turut menangkap MS dan AR yang merupakan advokat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu 12 April 2025 menetapkan empat orang tersebut masing-masing sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

MAN ditetapkan tersangka Pasal 12 huruf C, jucnto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tersangka WG dijerat dengan Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18 juncto Pasal 11, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan tersangka MS, serta AR dijerat dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Keempat orang tersebut, setelah diumumkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan terpisah. Tersangka MAN dikurung di sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung. Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dan tersangka WG ditahan di Rutan Klas-1 Jakarta Timur (Jaktim) cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (yul)

Editor

Recent Posts

Kepala BP Haji Bahas Persiapan Haji 2025 dan Armuzna Dengan Pemerintah Saudi

Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. SATUJABAR,…

2 jam ago

Mobil Tabrak Motor di Kota Bandung, Mahasiswa Tewas

SATUJABAR, BANDUNG -- Seorang mahasiswa tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil di…

3 jam ago

Diantar Raja Abdullah II, Presiden Prabowo Disambut Antusias oleh Diaspora Indonesia

BANDUNG - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti lobi di salah satu hotel di Amman,…

3 jam ago

Sambutan Hangat dan Penghormatan Tinggi, Presiden Prabowo Disambut Langsung Raja Abdullah II di Amman

BANDUNG - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Kerajaan Yordania Hasyimiyah, disambut dengan penuh kehormatan dan…

3 jam ago

Harga Emas Antam Senin 14/4/2025 Rp 1.896.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 14/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

Kejagung Ungkap Sumber Dana Suap ke Tiga Hakim PN Jakpus

Majelis hakim memberikan putusan lepas (ontslag) kepada tersangka korupsi pemberian fasilitas CPO di Pn Jakpus.…

4 jam ago

This website uses cookies.