SATUJABAR, BANDUNG – Seorang selegram wanita asal Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui mempromosikan situs judi online di flatform media sosialnya.
Selegram wanita berinisial RV tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.
RV, selegram wanita berusia 25 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, pada Jum’at, 5 Juli 2024.
Penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli cyber, menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam miliknya.
“Penangkapan berawal dari hasil patroli cyber. Kami menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam milik tersangka RV, dan setelah ditelusuri kedapatan mempromosikan situs judi online,” ujar
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, kepada wartawan, Selasa (09/07/2024).
Abdul Rahman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan menyebarkan link situs judi online bernama zaraplayzon.com.
Tersangka juga sengaja memasang story, atau status di akun Instagramnya, menuliskan tautan situs judi online yang dipromosikannya.
“Hasil pemeriksaan, selegram RV mengaku, sudah menerima imbalan dari jasa endors situs judi online selama 4 tahun terakhir. Dari setiap link yang dipromosikan, tersangka mendapat keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta,” ungkap Abdul Rahman.
Abdul Rahman menambahkan, penghasilan tersangka berdasarkan insight atau follower yang membuka link dari judi online dalam story instragamnya.
Tersangka menerima tawaran mempromosikan situs judi online, karena memiliki jumlah followers di Instagram miliknya hingga 77 ribu.
Tersangka menerima endors situs judi online dari seseorang yang menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram.
Namun, tersangka mengaku, tidak mengetahui identitas orang yang telah menghubunginya.
“Jadi tersangka mendapatkan DM dari seseorang untuk mengiklankan situs judi online. Tersangka langsung mengiyakan dan imbalan dari promosinya tergantung insight atau followersnya. Kita masih dalami identitas orang yang telah menawarkan endors kepada tersangka,” jelas Abdul Rahman.
Tersangka RV akan dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
BANDUNG - bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan bergengsi Anugerah…
Lisa BLACKPINK Dituduh Menggunakan Koneksi untuk Mendapatkan Fitur Majalah Besar. SATUJABAR, KOREA -- Pada 13…
SATUJABAR, KOREA -- Pada 13 November, dilaporkan bahwa kelima anggota NewJeans—Minji, Hanni, Danielle, Haerin, dan…
BANDUNG - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat menegaskan komitmennya…
BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Palestina.…
SATUJABAR, PURWAKARTA-- Korps Lalu-Lintas Polri (Korlantas) Polri merilis temuan adanya jejak rem dan kampas rem…
This website uses cookies.