RV, selegram wanita asal Kota Bandung ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, karena mempromosikan situs judi online di akun instragamnya.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang selegram wanita asal Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui mempromosikan situs judi online di flatform media sosialnya.
Selegram wanita berinisial RV tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.
RV, selegram wanita berusia 25 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, pada Jum’at, 5 Juli 2024.
Penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli cyber, menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam miliknya.
“Penangkapan berawal dari hasil patroli cyber. Kami menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam milik tersangka RV, dan setelah ditelusuri kedapatan mempromosikan situs judi online,” ujar
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, kepada wartawan, Selasa (09/07/2024).
Abdul Rahman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan menyebarkan link situs judi online bernama zaraplayzon.com.
Tersangka juga sengaja memasang story, atau status di akun Instagramnya, menuliskan tautan situs judi online yang dipromosikannya.
“Hasil pemeriksaan, selegram RV mengaku, sudah menerima imbalan dari jasa endors situs judi online selama 4 tahun terakhir. Dari setiap link yang dipromosikan, tersangka mendapat keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta,” ungkap Abdul Rahman.
Abdul Rahman menambahkan, penghasilan tersangka berdasarkan insight atau follower yang membuka link dari judi online dalam story instragamnya.
Tersangka menerima tawaran mempromosikan situs judi online, karena memiliki jumlah followers di Instagram miliknya hingga 77 ribu.
Tersangka menerima endors situs judi online dari seseorang yang menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram.
Namun, tersangka mengaku, tidak mengetahui identitas orang yang telah menghubunginya.
“Jadi tersangka mendapatkan DM dari seseorang untuk mengiklankan situs judi online. Tersangka langsung mengiyakan dan imbalan dari promosinya tergantung insight atau followersnya. Kita masih dalami identitas orang yang telah menawarkan endors kepada tersangka,” jelas Abdul Rahman.
Tersangka RV akan dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Langkah itu merupakan upaya preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Indramayu.…
Wisatawan dan kusir delman sebelumnya menyepakati biaya Rp 200 ribu untuk semua (lima) penumpang. SATUJABAR,…
Tidak hanya bumbu, paket nasi siap saji pun disiapkan dari Indonesia dengan daya tahan hingga…
SATUJABAR, GARUT -- Oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus, alias…
BANDUNG - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Asosiasi Game Indonesia (AGI) sepakat memperkuat…
BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan membangkitkan kembali kinerja industri…
This website uses cookies.