UMKM

Teras Cihampelas Menggeliat Lagi

BANDUNG: Teras Cihampelas menggeliat lagi terlihat dari beragam proses re-aktivasi oleh Pemkot Bandung.

Pemkot Bandung memastikan kawasan ini bisa digunakan untuk masyarakat dan pelaku UMKM.

Kabid Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Kota Bandung Evy Oktaviyanti menyebut data pelaku UMKM.

Saat ini ada 87 pedagang kaki lima (PKL) yang telah menandatangani re-komitmen untuk kembali berjualan di Teras Cihampelas menggeliat lagi.

Pemkot Bandung menargetkan proses reaktivasi hingga akhir tahun 2022.

Artinya, pada akhir tahun ini, berbagai aktivitas di Teras Cihampelas akan bergeliat lagi.

“Sampai bulan Desember, kami juga akan melakukan evaluasi dan mengecek kembali apakah para PKL yang sudah re-komitmen ini masih konsisten berjualan atau tidak,” ujar Evy dalam Bandung Menjawab, Selasa 2 November 2022.

EVALUASI BERJALAN

Setelah tahap evaluasi, nantinya akan dilakukan penyesuaian bagi para PKL yang tidak menjalankan rekomitmen.

“Nantinya, lapak mereka akan diambil alih untuk digunakan oleh pelaku UMKM binaan kita,” ujar Evy.

Ia pun memastikan sarana dan pra-sarana di Teras Cihampelas sudah dalam keadaan baik. Hal itu meliputi toilet, musala, dan fasilitas tempat duduk.

Juga kotak kaca (glass box) yang sempat dalam kondisi rusak belakangan ini tampak sudah diperbaiki, dan diganti menjadi tempat duduk bagi pengunjung.

Evy mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Bandung untuk berkegiatan di Teras Cihampelas. Saat ini, OPD di Pemkot Bandung pun sudah menjalankannya.

“Seperti rapat, forum diskusi, dan evaluasi sudah dilakukan di sana. Jadi, kami juga mengundang masyarakat untuk membuat acara atau berkunjung ke sini.

Sebab, Teras Cihampelas menawarkan kuliner dari UMKM yang top, juga suasananya menyenangkan,” bebernya.

Sebelumnya, pada rangkaian reaktivasi Teras Cihampelas 23 Oktober 2022 silam, Sekretaris Dinas KUKM Kota Bandung, Rajasa Pimpinan Berutu menyampaikan tata cara penggunaan Teras Cihampelas bagi masyarakat Kota Bandung.

“Untuk masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di sini, sangat diperkenankan. Bisa mengajukan surat permohonan ke kita. Agar kita keluarkan rekomendasi penggunaannya. Hal ini untuk menjaga agar Teras Cihampelas digunakan sesuai peruntukan dan tidak bentrok antara kegiatan satu dan kegiatan lainnya,” ujar Rajasa.

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

4 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

4 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

5 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

5 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

5 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

6 jam ago

This website uses cookies.