Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung tutup atau dilarang beroperasi. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas. (FOTO: Ilustrasi/pexels)
SATUJABAR, BANDUNG – Pemkab Karawang larang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 2024.
Hal itu diungkapkan setelah Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung Singaperbangsa, Karawang, Minggu (17/3/2024).
Dilansir situs resmi Pemkab Karawang, rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Hadir pula Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, perwakilan unsur Kodim 0604/Karawang, Kemenag Karawang, MUI Karawang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juga para pengelola tempat hiburan malam, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta pihak terkait lainnya.
Setelah melakukan dialog bersama pihak-pihak terkait Bupati Karawang memutuskan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan 2024.
Tempat hiburan malam itu antara lain diskotik, klub malam, spa/message, dan tempat karaoke.
SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…
SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…
SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…
SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…
This website uses cookies.