Petugas Satpol PP Kabupaten Karawang menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart, yang dijadikan ajang pesta gay dan viral di media sosial.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, KARAWANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak tegas menyegel tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, yang dijadikan ajang pesta gay. Rekaman video pesta gay di tempat hiburan malam tersebut, beredar dan viral di media sosial, hingga menimbulkan kegaduhan dan kecaman dari masyarakat luas.
Langkah tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, dengan menghentikan aktivitas sementara tempat hiburan malam Helen’s Night Mart. Tempat hiburan malam yang berlokasi di pusat Kota Karawang tersebut, disegel petugas Satpol PP, setelah dijadikan lokasi pesta pasangan sesama jenis.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, aksi penyegelan tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, sebagai respons cepat atas aktivitas yang dianggap menyimpang dari norma masyarakat. Ajang pesta gay di tempat hiburan malam, yang rekaman videonya beredar dan viral di media sosial, telah menimbulkan kegaduhan dan kecaman dari masyarakat luas.
“Kami sudah melakukan penyegelan terhadap Helen’s Night Mart. Tempat hiburan malam tersebut, telah melakukan kegiatan menyimpang dan mengundang kecaman, sehingga aktivitasnya dihentikan sementara,” ujar Prasetya, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (09/06/2026).
Prasetya mengungkapkan, tempat hiburan malam Helen’s Night Mart mengantongi izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun fakta di lapangan ditemukan pelanggaran. Ada tiga pelanggaran fatal yang ditemulan dan tidak bisa ditoleransi.
“Langkah penyegelan, setelah kami juga menemukan tiga pelanggaran utama dan fatal yang tidak bisa ditoleransi di lokasi tersebut. Aanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang rekaman videonya viral di media sosial, terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum dikantongi,” ungkap Prasetya.
Prasetya menegaskan, telah memanggil pemilik dan pengelola tempat hiburan malam untuk dimintai keterangan. Hasilnya, mereka mengakui adanya aktivitas yang telah mencoreng kondusivitas Kabupaten Karawang.
“Perkara ini juga sudah ditangani pihak kepolisian Polres Karawang. Kami sudah meminta klarifikasi dan pihak pengelola mengakui adanya aktivitas pesta gay tersebut,” tegas Prasetya.
Manajemen tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, sebelumnya tidak pernah kooperatif dengan selalu mengabaikan peringatan resmi terkait pelanggaran izin dari pemerintah daerah. Surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin, yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan pihak manajemen, hingga saat ini aktivitasnya dihentikan.
SATUJABAR, KARAWANG---Tiga pria pelaku yang diduga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen's…
Ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh 6,5% pada 2027 yang diposisikan sebagai fondasi krusial menuju target 8…
SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 Juni 2026 - 14 Juni 2026 di…
SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 Juni 2026 - 14 Juni 2026 di…
SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 Juni 2026 - 14 Juni 2026 di…
SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 Juni 2026 - 14 Juni 2026 di…
This website uses cookies.