Berita

Tembak Warga, Maling Sepeda Motor di Garut Babak Belur Dihajar

SATUJABAR, GARUT–Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil digagalkan warga. Satu dari dua orang pelaku babak-belur dihajar massa, setelah menembak warga menggunakan senjata air softh gun.

Kedua maling sepeda motor berusaha menjalankan aksi kejahatannya, di halaman ruman warga di Kampung Kaum Kidul, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Minggu (15/06/2025). Aksinya dipergoki pemilik rumah, yang mengetahuinya dari jendela.

Tak ayal, kedua pelaku yang diteriaki maling, langsung kabur meninggalkan sepeda motor. Warga yang mendengar berusaha mengejar dan mengepung kedua pelaku yang lari.

Salah satu pelaku berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa. Dalam aksi penyergapan tersebut, seorang warga harus terluka, setelah ditembak pelaku menggunakan senjata air softh gun.

“Salah satu pelaku berinisial AS, sudah kita amankan. Pelaku ditangkap warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Malangbong, AKP Suwarna, saat dihubungi, Senin (16/05/2025).

Suwarna mengatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti satu pucuk senjata jenis air softh gun yang digunakan menembak warga, lengkap dengan peluru gotree, alat kejahatan berupa kunci astag, dan tas berisi gunting kecil. Pelaku juga diketahui sebagai residivis yang sudah keluar-masuk penjara dalam kasus pencurian sepeda motor.

“Pelaku AS merupakan residivis dalam kasus kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Garut Utara. Pengakuan pelaku, sudah tidak kali berhasil mencuri sepeda motor, sejak keluar dari penjara,” ungkap Suwarna.

Sasaran terakhir aksi pencurian yang berhasil digagalkan warga, yakni sepeda motor Honda Beat saar diparkir di halaman rumah. Pelaku meletuskan tiga kali tembakan hingga mengenai seorang warga, saat berusaha kabur menghindari kejaran.

Warga mengalami luka tembak telah dibawa ke rumah sakit. Polisi masih memburu teman pelaku yang berhasil kabur mengendarai sepeda motor.

Pelaku yang kembali harus mendekam di penjara, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Undang-Undang Darurat. Aksi pencurian sepeda motor bersenjata, tercatat sudah dua kali terjadi di wilayah hukum Polres Garut.(chd)

Editor

Recent Posts

Piala AFF 2026, Bupati Bogor: Sudah Siap Dipakai

SATUJABAR, CIBINONG – Piala AFF 2026 salah satunya akan memakai Stadion Pakansari di Kabupaten Bogor.…

28 menit ago

Ricky Soebagdja Cek Pelatwil Barat PBSI di Medan

SATUJABAR, JAKARTA – Ricky Soebagdja, Sekjen Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) meninjau…

38 menit ago

PSSI dan Djarum Foundation Gelar Srikandi Merdeka Cup 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PSSI berkolaborasi dengan Bakti Olahraga Djarum Foundation akan menggelar Srikandi Merdeka Cup…

46 menit ago

Bandara Husein Aktif Lagi Bikin Pedagang Pasar Baru Semangat

SATUJABAR, BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung yang segera aktif lagi disambut penuh optimisme oleh…

50 menit ago

KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan…

56 menit ago

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

11 jam ago

This website uses cookies.