Berita

Jumran Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

SATUJABAR, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Jumran, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis bernama Juwita, wanita berusia 23 tahun. Terdakwa dengan pangkat terakhir Kelasi Satu, juga mendapat hukuman tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL.

Vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup kepada prajurut TNI AL, Jumran, dibacakan Ketua Majelis Hakum Letnan Kolonel (Letkol) CHK Arie Fitriansyah, dalam sidang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Negeri Militer I-06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/06/2025).

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok hukuman penjara selama seumur hidup,” ujar Arie
saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan, berupa pemecatan terdakwa dari dinas militer TNI AL. Pemecatan atas perbuatan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana hingga hilangnya nyawa Juwita, wanita yang berprofesi sebagai jurnalis, berlaku mulai saat putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga memerintahkan, seluruh barang bukti milik korban dan terdakwa dikembalikan kepada keluarganya. Sementara barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi, sejak vonis humuman dijatuhkan, diperintahkan untuk disita dan dimusnahkan oleh negara.

Terdakwa tetap ditahan hingga ada keputusan hukum final. Terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan, pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Sunandi menyatakan, vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdawa, sudah sesuai dengan tuntutan jaksa militer.

“Kami menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Sunandi.

Terdakwa diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding, atau tetap pada sikap pikir-pikir. Jika dalam waktu tujuh hari, sejak vonis dibacakan, tidak ada konfirmasi dari terdakwa, maka putusan pengadilan dianggap diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Disorot Publik dan Pers
Kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan/Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Banjarmadin, Kalimantan Selatan, pada 22 Maret 2025. Jasad Juwita ditemukan warga dalam posisi tergeletak berikut sepeda motor miliknya, di tepi jalan, sekitar pukul 15.00 WITA,

Penemuan jasad Juwita, awalnya dikira sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun, dari hasil temuan di lapangan dalam proses penyelidikan polisi, menunjukkan adanya indikasi sebagai korban tindak kekerasan.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan, terdapat luka lebam di leher korban mengindikasikan terjadi tindak kekerasan. Polisi juga tidak mendapatkan telepon selular (ponsel) milik korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, akhirnya terungkap korban tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan mengarah pada seorang prajurit TNI AL, bernama Jumran, yang menjadi kekasih korban.

Juwita berprofesi sebagai jurnalis media daring lokal di Kota Banjarbaru, yang telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi wartawan muda. Kasus pembunuhan Juwita mendapat sorotan publik dan organisasi pers, karena profesi korban sebagai jurnalis, dan pelakunya dari anggota militer aktif.(chd).

Editor

Recent Posts

Jadwal Persib Vs Arema, Farhan Imbau Suporter Tamu Tak Hadir di Stadion

SATUJABAR, BANDUNG – Jelang laga Persib melawan Arema Malang, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengimbau…

2 jam ago

bank bjb Dorong Sinergi Pembangunan Daerah di Banten

BANTEN, 21 April 2026 — bank bjb menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pembangunan daerah…

2 jam ago

Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan

Dari ribuan peserta undian Simpeda 2026, sebanyak 19 nasabah bank bjb berhasil menjadi pemenang dengan…

2 jam ago

Angkot Bawa Pelajar ditabrak Truk Di Bandung Barat, Penumpang Selamat

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah angkutan kota (angkot) membawa pelajar berangkat sekolah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,…

2 jam ago

Kucuran Kredit Triwulan I 2026 Tetap Tumbuh Meski Turun dari Sebelumnya

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Perbankan yang dilakukan Bank Indonesia mengindikasikan penyaluran kredit baru pada triwulan…

2 jam ago

Dorong Keselamatan, Menhub Sokong Inovasi Sektor Transportasi

Data Korlantas Polri menyatakan, angka kecelakaan Lebaran 2026 turun 5,75% dan tingkat fatalitas korban meninggal…

3 jam ago

This website uses cookies.