Berita

Tembak Warga, Maling Sepeda Motor di Garut Babak Belur Dihajar

SATUJABAR, GARUT–Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil digagalkan warga. Satu dari dua orang pelaku babak-belur dihajar massa, setelah menembak warga menggunakan senjata air softh gun.

Kedua maling sepeda motor berusaha menjalankan aksi kejahatannya, di halaman ruman warga di Kampung Kaum Kidul, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Minggu (15/06/2025). Aksinya dipergoki pemilik rumah, yang mengetahuinya dari jendela.

Tak ayal, kedua pelaku yang diteriaki maling, langsung kabur meninggalkan sepeda motor. Warga yang mendengar berusaha mengejar dan mengepung kedua pelaku yang lari.

Salah satu pelaku berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa. Dalam aksi penyergapan tersebut, seorang warga harus terluka, setelah ditembak pelaku menggunakan senjata air softh gun.

“Salah satu pelaku berinisial AS, sudah kita amankan. Pelaku ditangkap warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Malangbong, AKP Suwarna, saat dihubungi, Senin (16/05/2025).

Suwarna mengatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti satu pucuk senjata jenis air softh gun yang digunakan menembak warga, lengkap dengan peluru gotree, alat kejahatan berupa kunci astag, dan tas berisi gunting kecil. Pelaku juga diketahui sebagai residivis yang sudah keluar-masuk penjara dalam kasus pencurian sepeda motor.

“Pelaku AS merupakan residivis dalam kasus kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Garut Utara. Pengakuan pelaku, sudah tidak kali berhasil mencuri sepeda motor, sejak keluar dari penjara,” ungkap Suwarna.

Sasaran terakhir aksi pencurian yang berhasil digagalkan warga, yakni sepeda motor Honda Beat saar diparkir di halaman rumah. Pelaku meletuskan tiga kali tembakan hingga mengenai seorang warga, saat berusaha kabur menghindari kejaran.

Warga mengalami luka tembak telah dibawa ke rumah sakit. Polisi masih memburu teman pelaku yang berhasil kabur mengendarai sepeda motor.

Pelaku yang kembali harus mendekam di penjara, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Undang-Undang Darurat. Aksi pencurian sepeda motor bersenjata, tercatat sudah dua kali terjadi di wilayah hukum Polres Garut.(chd)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Selasa 17/6/2025 Rp 1.950.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 17/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

31 menit ago

Bupati Garut Serahkan Bantuan Rutilahu Rp15 Juta per Rumah untuk Hampir 200 Keluarga

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Garut kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Bantuan…

2 jam ago

Pemkab Bogor Gelar Job Fair di Kabogor Fest 2025, Sediakan 1.824 Lowongan Kerja

CIBINONG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (17/6/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (17/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

3 jam ago

PSSI Tegaskan Komitmen Pembinaan, Gelar National Coaching Conference Juli 2025

JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali menegaskan komitmennya terhadap pengembangan sepak bola…

5 jam ago

OC Piala Presiden 2025 Tinjau Kesiapan Stadion Si Jalak Harupat Jelang Turnamen

BANDUNG - Menjelang digelarnya turnamen pramusim bergengsi Piala Presiden 2025, panitia penyelenggara melakukan inspeksi langsung…

6 jam ago

This website uses cookies.