Berita

Tembak Warga, Maling Sepeda Motor di Garut Babak Belur Dihajar

SATUJABAR, GARUT–Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil digagalkan warga. Satu dari dua orang pelaku babak-belur dihajar massa, setelah menembak warga menggunakan senjata air softh gun.

Kedua maling sepeda motor berusaha menjalankan aksi kejahatannya, di halaman ruman warga di Kampung Kaum Kidul, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Minggu (15/06/2025). Aksinya dipergoki pemilik rumah, yang mengetahuinya dari jendela.

Tak ayal, kedua pelaku yang diteriaki maling, langsung kabur meninggalkan sepeda motor. Warga yang mendengar berusaha mengejar dan mengepung kedua pelaku yang lari.

Salah satu pelaku berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa. Dalam aksi penyergapan tersebut, seorang warga harus terluka, setelah ditembak pelaku menggunakan senjata air softh gun.

“Salah satu pelaku berinisial AS, sudah kita amankan. Pelaku ditangkap warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Malangbong, AKP Suwarna, saat dihubungi, Senin (16/05/2025).

Suwarna mengatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti satu pucuk senjata jenis air softh gun yang digunakan menembak warga, lengkap dengan peluru gotree, alat kejahatan berupa kunci astag, dan tas berisi gunting kecil. Pelaku juga diketahui sebagai residivis yang sudah keluar-masuk penjara dalam kasus pencurian sepeda motor.

“Pelaku AS merupakan residivis dalam kasus kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Garut Utara. Pengakuan pelaku, sudah tidak kali berhasil mencuri sepeda motor, sejak keluar dari penjara,” ungkap Suwarna.

Sasaran terakhir aksi pencurian yang berhasil digagalkan warga, yakni sepeda motor Honda Beat saar diparkir di halaman rumah. Pelaku meletuskan tiga kali tembakan hingga mengenai seorang warga, saat berusaha kabur menghindari kejaran.

Warga mengalami luka tembak telah dibawa ke rumah sakit. Polisi masih memburu teman pelaku yang berhasil kabur mengendarai sepeda motor.

Pelaku yang kembali harus mendekam di penjara, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Undang-Undang Darurat. Aksi pencurian sepeda motor bersenjata, tercatat sudah dua kali terjadi di wilayah hukum Polres Garut.(chd)

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

8 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

9 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

10 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

11 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

16 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

16 jam ago

This website uses cookies.