Palu engesahan APBD (ilustrasi)
SATUJABAR, BANDUNG – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akan dilaksanakan Senin (18/9/2023).
Sidang rencananya akan berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Rd. Djulaeha Karmita. Ada belasan warga yang akan disidangkan, termasuk dua pemuda yang viral membuang sampah ke sungai.
“Terkait dua orang pelaku yang buang sampah ke sungai sudab diperiksa dan berkasnya lengkap. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ternyata ada 11 orang lagi yang buang sampah di Sungai Citopeng dan berkasnya sudah lengkap,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat (15/9/2023).
Ranto menjelaskan, keputusan untuk menyeret dua pemuda yang viral beserta belasan warga gang memuhang sampah ke Sungai Citopeng itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, bersama unsur TNI dan Polri serta kejaksaan.
“Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara,” ucap Ranto.
Ranto menegaskan, pihaknya akan menuntur para pelaku pembuangan sampah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai.
Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.
“Kalau sesuai Perda sanksinya yang bisa dikenakan pelaku bisa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ada juga sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah,” tegas Ranto.
Melihat jenis sanksi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berencana hanya akan menuntut dua pelaku yang viral dengan sanksi administrsi, meskipun keputusan akhir berada ditangan hakim. Pertimbangannya, kata Ranto, kondisi ekonomi kedua pemuda itu. Mereka pemuda putus sekolah yang belum memiliki pekerjaan.
“Hasil komunikasi internal kalau melihat kondisi ekonomi kemungkinan besar kami akan menuntut untuk kerja sosial,” tegasnya.
SATUJABAR, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali memberikan klarifikasi terkait pajak mobil Lexus…
SATUJABAR, JAKARTA -- Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menertibkan premanisme, mendapat dukungan dari Ketua…
BANDUNG – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 22–23 April 2025 memutuskan…
SATUJABAR, BANDUNG -- Di tengah kebijakan yang dikeluarkannya, pemutihan, atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Kamis 24/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menerima audiensi dari pimpinan pusat Perhimpunan Hotel dan…
This website uses cookies.