Berita

Tebang Pohon di Ruas Jalan Provinsi Kota Bandung Harus Izin Gubernur

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang jalan provinsi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.

Pemkot Bandung menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/KEP.884-DBMTR/2022 sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain:

 

  • Jalan Kopo (Simpang Jalan Peta – Batas Kota/Kab. Bandung)
  • Jalan Mohammad Toha (Simpang Jalan BKR – Batas Kota/Kabupaten Bandung)
  • Jalan Pajajaran
  • Jalan Pasirkaliki (Simpang Pasteur – Simpang Sukajadi/Eyckman)
  • Jalan Sukajadi
  • Jalan Setiabudi
  • Jalan Sukawangi
  • Jalan Terusan Buah Batu
  • Jalan Buah Batu (Simpang Pelajar Pejuang 45 – Simpang Soekarno Hatta)
  • Jalan Cicendo (Simpang Pajajaran – Simpang Kebon Kawung)
  • Jalan Kebon Kawung (Simpang Cicendo – Simpang Pasirkaliki)
  • Jalan Pajajaran (Simpang Pasirkaliki – Simpang Cicendo)
  • Jalan Pasirkaliki (Simpang Kebon Kawung – Simpang Pajajaran)
  • Jalan Terusan Pasir Koja (Simpang Jamika – Simpang Soekarno-Hatta)
  • Jalan Peta
  • Jalan BKR
  • Jalan Pelajar Pejuang 45
  • Jalan Laswi
  • Jalan Ahmad Yani (Simpang Laswi – Simpang Supratman)
  • Jalan W.R. Supratman
  • Jalan P. Diponegoro
  • Jalan Ciamaya
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Depan LAN
  • Jalan Cilaki
  • Jalan Aria Jipang
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sentot Alibasyah
  • Jalan Gedebage Selatan (Rel KA – Simpang Derwati – Jembatan Tol)
  • Jalan Gedebage Raya (Akses Tol KM 149)

 

Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara, pengurangan polusi, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga di Kota Bandung dapat terus terjaga.

 

Editor

Recent Posts

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya…

2 menit ago

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga…

11 menit ago

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

15 menit ago

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk…

23 menit ago

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir…

27 menit ago

Gladiator Bogor Arena, Dedie Rachim: Ajang Ukir Prestasi

Gladiator Bogor Arena ini diselenggarakan oleh Yayasan Catatan Akhir Sekolah bersama Pertina dan Pemkot Bogor.…

33 menit ago

This website uses cookies.