Berita

Tawuran Sebabkan Korban Tewas Di Sukabumi, Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia ditangkap jajaran Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengemukakan kronologi peristiwa tawuran yang menelan satu orang korban remaja meninggal itu.

Kejadian itu bermula pada Senin, 13 November 2023, saat tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan kontak untuk bertemu (janjian) dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.

“Masing-masing ketua grup itu memberi tahu para anggota bahwa mereka akan melakukan tawuran,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

Kapolres melanjutkan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi.

Kapolres mengatakan kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibat tebasan itu, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

PELAKU DITANGKAP

Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Kemudian (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi serta (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

15 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

16 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

16 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

17 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

17 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

17 jam ago

This website uses cookies.