Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede beserta jajaran menggelar jumpa pers terkait peristiwa tawuran remaja, Rabu (6/12/2023). (FOTO: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia ditangkap jajaran Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengemukakan kronologi peristiwa tawuran yang menelan satu orang korban remaja meninggal itu.
Kejadian itu bermula pada Senin, 13 November 2023, saat tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan kontak untuk bertemu (janjian) dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.
“Masing-masing ketua grup itu memberi tahu para anggota bahwa mereka akan melakukan tawuran,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.
Kapolres melanjutkan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi.
Kapolres mengatakan kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibat tebasan itu, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
Kemudian (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi serta (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.
Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.
Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
SATUJABAR, BANDUNG--Tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, jenjang SMA, SMK, dan SLB di…
SATUJABAR, BANDUNG--Sidang perkara gugatan Selegram, Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di…
JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 17–18 Juni 2025 memutuskan…
SATUJABAR, CIREBON--Dua orang korban tertimbun longsor tambang galian C di Kota Cirebon, Jawa Barat, berhasil…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 19/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (19/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.