Berita

Tawuran Maut di Jalur Pantura Subang, 6 Pelajar Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang, Jawa Barat,  menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Keenam orang tersangka yang terlibat dalam aksi tawuran maut di Jalur Pantura, Ciasem, Subang tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Penetapan tersangka dalam kasus tawuran maut di Jalur Pantura, Ciasem, Subang, disampaikan Kasatreskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, kepada wartawan, Kamis (07/03/2024).

Kasus tawuran tersebut menewaskan IK (16) seorang pelajar SMK di Kabupaten Subang.

“Perkembangan dari hasil proses penyelidikan dalam kasus tawuran di Jalur Pantura, Ciasem, Subang, kami telah menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka yang terlibat dalam aksi tawuran dan menelan korban jiwa, statusnya masih anak sekolah,” ungkap Herman.

Herman mengatakan, para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, dan BF.

Mereka memiliki peran masing-masing saat aksi tawuran terjadi, dan merupakan satu sekolah di Kalijati, Subang.

“Dari keenam tersangka, pertama berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pembacokan terhadap korban. Kedua, pemilik celurit, ketiga pemilik dan membawa kendaraan sepeda motor, sisanya turut serta,” jelas Herman.

Herman menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti dari para tersangka.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang dibawa dan digunakan membacok korban hingga kehilangan nyawa, sepeda motor, serta pakaian korban yang dipenuhi noda darah.

ANCAMAN HUKUMAN

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012, tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Mereka nantinya akan menjalani proses peradilan anak, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan lengkap, atau P-21.

Aksi tawuran di Jalur Pantura, Ciasem, Subang, terjadi, Senin (04/03/2024) malam.

Aksi tawuran dilengkapi senjata tajam, dengan melibatkan 20 orang dari kelompok tersangka dan 6 orang dari korban.

Aksi tawuran tidak seimbang karena kalah jumlah, mengakibatkan IK (16) tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, setelah tertinggal dari teman-temannya.

Pelajar SMK warga Tambakdahan, Kabupaten Subang tersebut, tewas di lokasi tawuran dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi.

Editor

Recent Posts

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

SATUJABAR, CIREBON--Seorang anggota DPRD diduga berselingkuh dengan istri kepala desa (kades), atau kuwu, di wilayah…

39 menit ago

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi…

2 jam ago

Pop Up Store Kobe-Jepang 2026: Produk Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Rp17 Miliar

SATUJABAR, JAKARTA - Produk fesyen dan aksesori Indonesia mencatat potensi transaksi sebesar USD 1 juta…

2 jam ago

Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2026, Kemenpar: Momentum Kuasai Wisata Petualangan Global

DXI 2026 diselenggarakan pada 23–26 April 2026 di Hall B JICC Jakarta dengan mengusung tema…

2 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Mampukah Indonesia Hapus Dominasi China

SATUJABAR, BANDUNG – Pada satu dekade terakhir, Badminton World Federation (BWF) mencatat dinamika menarik di…

2 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 24/4/2026 Rp 2.805.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Jum’at 24/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

2 jam ago

This website uses cookies.