Headline

Tarif Angkutan Umum Kota Bandung Naik Rp1.000

BANDUNG: Tarif angkutan umum di Kota Bandung naik menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan menyebut, kenaikan tersebut berada di angka Rp1.000 untuk seluruh trayek angkutan umum.

“Alhamdulillah disepakati kenaikan angkutan kota naik seribu rupiah dari tarif lama. Ini berdasarkan hasil perhitungan bersama dari komponen kenaikan BBM, cadang dan personel,” ucapnya di Balaikota, Selasa 6 September 2022, dikutip situs Pemkot Bandung.

Sebelumnya, Dishub Kota Bandung menggelar rapat koordinasi terkait penyesuaian tarif angkutan umum terhadap kenaikan BBM pada Selasa 6 September 2022 pagi.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Satlantas Polrestabes Bandung, DPC Organda Kota Bandung, BLUD UPTD Angkutan, Perum Damri Cabang Bandung, Kobanter Baru, Kobutri, Kopamas, SPTI Kota Bandung.

Dadang juga menambahkan, tarif angkutan umum di Kota Bandung dihitung datar atau jauh dekat sama.

“Jarak terpendek itu rute Mengger – Abdul Muis, yang asalnya Rp2.900 naik menjadi Rp3.900. Sedangkan rute terpanjang trayek Margahayu – Ledeng, awalnya Rp4.500 kini jadi Rp5.500,” bebernya.

SUDAH LAMA TAK DINAIKAN

Selain itu, ia juga menyebut tarif angkutan umum di Kota Bandung terakhir diperbarui pada 2016.

Selanjutnya, kesepakatan ini akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk nantinya dibuat ketetapan wali kota.

Dadang mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik usaha angkutan umum untuk bersabar.

Artinya, pengemudi dan pengusaha angkutan umum tidak terlebih dulu menaikkan tarif angkutan umum.

“Akan kami ajukan usulan ini untuk menjadi keputusan wali kota,” ujarnya.

Terkait prosesnya, berkaca pada pengalaman kenaikan tarif di masa lampau, Dadang memprediksi prosesnya tidak berlangsung lebih dari 3 hari.

Di sisi lain, Dadang menyebut saat ini moda transportasi di bawah naungan Pemkot Bandung seperti Trans Metro Bandung (TMB) diupayakan bertahan dengan tarif lama.

Adapun untuk memangkas biaya operasional, penyesuaian untuk TMB diberlakukan pada aspek ritase.

“Misalnya satu koridor awalnya 8 rit, setelah penyesuaian ini berubah menjadi 6 rit. Dengan mempertimbangkan pick hour-nya,” ucap Dadang.

Ia menyebut skema ini diberlakukan dengan proses evaluasi.

“Kami coba bertahan dulu dengan tarif lama. Hasilnya akan kami lihat setelah evaluasi,” kata Dadang.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

14 menit ago

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…

1 jam ago

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…

1 jam ago

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…

1 jam ago

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…

3 jam ago

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…

4 jam ago

This website uses cookies.