Categories: Berita

Tarif Air Minum PDAM Tirta Medal Sumedang Terbaru Disetujui

BANDUNG – Tarif air minum PDAM Tirta Medal Sumedang terbaru disetujui Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Pemkab Sumedang telahmenyetujui usulan perubahan tarif air minum yang diajukan oleh PDAM Tirta Medal Sumedang, perusahaan daerah yang mengelola pasokan air minum di wilayah tersebut.

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Usulan perubahan tarif tersebut dibahas dalam rapat evaluasi PDAM yang dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asep Uus Ruspandi, serta Kabag Ekonomi dan SDA Setda, Mulyani Toyibah. Dalam rapat ini juga dibahas mengenai pentingnya penetapan tarif baru agar perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien.

Direktur Perumda PDAM Tirta Medal, M. Taufik, menjelaskan bahwa perubahan tarif tahun ini lebih mengarah pada pengubahan tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menerima subsidi.

“Kami tidak menaikkan tarif dasar, tetapi kami mengubah tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menikmati subsidi,” ujar Taufik pada Selasa, 18 Februari 2025 dikutip laman Pemkab Sumedang.

Taufik menambahkan bahwa perubahan tarif ini dilakukan untuk memenuhi biaya operasional yang terus meningkat. “Kami hanya mengajukan perubahan blok tarif atau pemakaian, agar pelanggan dengan tarif penuh (kategori mampu) dapat mensubsidi dengan benar untuk golongan tarif dasar,” jelasnya.

Adapun usulan tarif baru yang telah disepakati dengan pemerintah daerah mencakup perubahan tarif untuk beberapa kelompok pemakaian, di antaranya rumah tangga C, D, pemerintahan, niaga, dan industri. “Untuk rumah tangga C, tarif perubahan pada pemakaian 11-25 meter kubik menjadi Rp 7.550, sementara untuk rumah tangga D pada pemakaian 11-30 meter kubik menjadi Rp 7.900,” terang Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa kelompok pemerintahan mengalami perubahan tarif menjadi Rp 7.950 untuk pemakaian 11-30 meter kubik. Untuk kelompok niaga dan industri, perubahan tarif terjadi pada pemakaian kurang dari 20 meter kubik. “Untuk niaga kecil tarifnya menjadi Rp 6.825, sementara niaga besar Rp 6.850. Sedangkan untuk industri kecil tarifnya berubah menjadi Rp 7.575, dan industri besar menjadi Rp 7.675,” tutup Taufik.

Editor

Recent Posts

Hilirisasi Nikel Temui Kendala Tren Global

SATUJABAR, JAKARTA - Ambisi Indonesia menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) global…

28 menit ago

Pertamina Bukukan Pendapatan Tahun 2025 Sebesar Rp1.167,99 Triliun

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membukukan kinerja positif sepanjang tahun buku 2025. Di tengah…

33 menit ago

Menhaj Sambut Jemaah Haji di Jambi

SATUJABAR, JAMBI - Sebanyak 444 jemaah haji BTH-20 asal Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi…

58 menit ago

Polda Jabar Buka Call Center, Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat Buat Melapor

SATUJABAR, BANDUNG--Penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan ada korban Taufik Hidayat lainnya dalam kasus…

1 jam ago

Pemkab Kuningan Raih Opini WTP atas LKPD 2025

SATUJABAR, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun…

1 jam ago

Kereta Wisata Priority untuk Liburan Lebih Nyaman

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat minat pelanggan terhadap Kereta Wisata Priority…

1 jam ago

This website uses cookies.