Categories: Berita

Tarif Air Minum PDAM Tirta Medal Sumedang Terbaru Disetujui

BANDUNG – Tarif air minum PDAM Tirta Medal Sumedang terbaru disetujui Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Pemkab Sumedang telahmenyetujui usulan perubahan tarif air minum yang diajukan oleh PDAM Tirta Medal Sumedang, perusahaan daerah yang mengelola pasokan air minum di wilayah tersebut.

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Usulan perubahan tarif tersebut dibahas dalam rapat evaluasi PDAM yang dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asep Uus Ruspandi, serta Kabag Ekonomi dan SDA Setda, Mulyani Toyibah. Dalam rapat ini juga dibahas mengenai pentingnya penetapan tarif baru agar perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien.

Direktur Perumda PDAM Tirta Medal, M. Taufik, menjelaskan bahwa perubahan tarif tahun ini lebih mengarah pada pengubahan tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menerima subsidi.

“Kami tidak menaikkan tarif dasar, tetapi kami mengubah tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menikmati subsidi,” ujar Taufik pada Selasa, 18 Februari 2025 dikutip laman Pemkab Sumedang.

Taufik menambahkan bahwa perubahan tarif ini dilakukan untuk memenuhi biaya operasional yang terus meningkat. “Kami hanya mengajukan perubahan blok tarif atau pemakaian, agar pelanggan dengan tarif penuh (kategori mampu) dapat mensubsidi dengan benar untuk golongan tarif dasar,” jelasnya.

Adapun usulan tarif baru yang telah disepakati dengan pemerintah daerah mencakup perubahan tarif untuk beberapa kelompok pemakaian, di antaranya rumah tangga C, D, pemerintahan, niaga, dan industri. “Untuk rumah tangga C, tarif perubahan pada pemakaian 11-25 meter kubik menjadi Rp 7.550, sementara untuk rumah tangga D pada pemakaian 11-30 meter kubik menjadi Rp 7.900,” terang Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa kelompok pemerintahan mengalami perubahan tarif menjadi Rp 7.950 untuk pemakaian 11-30 meter kubik. Untuk kelompok niaga dan industri, perubahan tarif terjadi pada pemakaian kurang dari 20 meter kubik. “Untuk niaga kecil tarifnya menjadi Rp 6.825, sementara niaga besar Rp 6.850. Sedangkan untuk industri kecil tarifnya berubah menjadi Rp 7.575, dan industri besar menjadi Rp 7.675,” tutup Taufik.

Editor

Recent Posts

Poin Manchester City 74, Arsenal 76, Sisa Laga 3

SATUJABAR, BANDUNG – Poin Manchester City menjadi 74, berbeda dua poin dari pemuncak klasemen Arsenal…

12 menit ago

Pencuri Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

SATUJABAR, BOGOR--Pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan…

8 jam ago

Kejuaraan Renang Pelajar se-Jabar 2026 Dibuka Bupati Garut

SATUJABAR, GARUT – Kejuaraan Renang Pelajar se-Jawa Barat Piala Bupati Garut Tahun 2026 resmi berlangsung…

9 jam ago

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan…

12 jam ago

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah…

12 jam ago

Edutrip Dorong Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA- Edutrip menjadi salah satu jalan untuk mendorong kinerja sektor pariwisata Indonesia. Oleh karena…

12 jam ago

This website uses cookies.