Berita

Tanggapan Diskannak Garut Terkait Warung Daging Babi

SATUJABAR, BANDUNG – Tanggapan Diskannak Kabupaten Garut terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai temuan warung makan yang menyediakan daging babi di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Garut, Beni Yoga Gunasantika, Sabtu (6/4/2024), menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 diatur dengan penahapan, dimana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

“Melihat dari mayoritas masyarakat di Kabupaten Garut beragama Islam, tentu menjadi hal penting untuk pengusaha makanan non halal untuk memikirkan kegiatan usahanya,” katanya, dalam keterangan resminya dilansir garutkab.go.id.

 

CANTUMKAN TIDAK HALAL

Adapun peraturan yang berkenaan dengan adanya warung yang menyediakan menu daging babi harus mematuhi peraturan yang telah dibuat, salah satunya yaitu Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021, di mana di dalamnya dicantumkan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi produk makanan berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk serta mencantumkan surat keterangan non halal sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 UU JPH.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 beberapa peraturan yang harus dipatuhi dalam mencantumkan logo tidak halal yaitu pemilihan warna harus kontras, keterangan tidak halal (non halal) wajib mudah dibaca, ridak mudah dihapus, dilepas atau rusak.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan non halal secara sengaja, akan medapatkan sanki administratif sesuai dengan pasal 149 UU No. 39 tahun 2021. Maka dari itu, pelaku usaha tidak halal (non halal) diwajibkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini bertujuan agar kegiatan usaha anda dapat berjalan sebagaiman mestinya dan tidak bertentangan dengan hukum,” tandasnya.

Editor

Recent Posts

Kabar Baik! OJK Luncurkan Aturan Baru, Pembiayaan UMKM Lebih Cepat dan Murah

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…

34 menit ago

Gadis 14 Tahun Dijemput Pria Kenalan di Medsos, Pelaku Diamankan Polisi

SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…

59 menit ago

FESyar Jawa 2025 Tutup dengan Capaian Gemilang, Sinergi Pentahelix Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Syariah

SATUJABAR, SURABAYA — Forum Ekonomi dan Keuangan Syariah (FESyar) Jawa 2025 resmi ditutup pada Minggu…

2 jam ago

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Upaya Baru Perluas Komunikasi Publik

SATUJABAR, JAKARTA — Video Presiden Prabowo Subianto kini hadir di layar lebar, bukan dalam film…

2 jam ago

IAIN Ponorogo Resmi Beralih Status Menjadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari

SATUJABAR, PONOROGO - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo kini resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam…

2 jam ago

2 Mantan Anak Buah Yana Mulyana Bebas dari Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Pembebasan bersyarat juga diperoleh dua anak buah Yana Mulyana saat menjabat sebagai Walikota Bandung,…

4 jam ago

This website uses cookies.