Berita

Tampang Residivis Tukang Jebol Kaca Mobil Ditangkap Polres Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU – Seorang residivis inisial H alias Cudit (42 tahun) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu diringkus polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Cudit ini diketahui pelaku pecah kaca di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu. Terakhir aksi pencuriannya dilakukan di parkiran depan kantor Puskesmas Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu terhadap mobil korban bernama H. Tarsipan penduduk Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan tersangka bermula laporan korban kepada aparat Kepolisian setempat. Polisi yang mendapatkan laporan lalu mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi termasuk pemilik kendaraan. Dari keterangan ini polisi akhirnya berhasil menangkap Cudit.

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar dalam jumpa pers Kamis (4/11/2025) mengatakan tentang pengungkapan tersebut.

Menurut dia, modus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara hunting atau mencari sasaran berupa mobil yang sedang terparkir tanpa pengawasan. Setelah itu pelaku melihat bahkan mengintip kaca mobil untuk mencari barang berharga yang ada pada mobil target. Setelah menemukan dan melihat barang yang ada didalam mobil, pelaku memecahkan kaca mobil incarannya menggunakan plat besi.

“Setelah itu pelaku mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil untuk dikuasai dengan cara membawa kabur hasil jarahannya, ” tegas Fajar.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan pihaknya berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang diduga sebagai alat transportasi dalam  menjalankan kejahatannya. Satu buah plat besi ukuran +32 cm, satu buah helm merk INK warna hitam, satu potong hoodie warna merah dan hitam bertuliskan SAMEXOY serta satu potong celana panjang jeans merk wrangler warna biru muda.

“Karena perbuatannya, tersangka terancam masuk penjara sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, ” ujarnya.

Meski begitu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna meringkus pelaku lainnya yang diduga ikut serta dalam kejahatannya.

Editor

Recent Posts

Truk Towing Terjun ke Sungai di Banjar, Sopir Hilang Diduga Tenggelam

SATUJABAR, BANJAR--Sebuah truk towing di Kota Banjar, Jawa Barat, mengalami kecelakaan tunggal setelah terjun ke…

2 menit ago

Kinerja Ekspor Jawa Barat Awal 2026 Tumbuh 3,61 Persen, Sektor Kendaraan Melaju Pesat

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatatkan tren positif pada kinerja ekspor…

3 menit ago

BPS Jabar: Inflasi Jabar Maret 2026 Capai 3,60 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Maret 2026 terjadi infl…

9 menit ago

Panitia Haji Matangkan Stok Bumbu Masak, Kebutuhan Capai 260 Ton

SATUJABAR, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji…

16 menit ago

H+10 Lebaran 2026: Kendaraan Kembali Ke Jakarta Capai 3,1 Juta

SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

22 menit ago

Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh, PMI Bertahan di Zona Ekspansi

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor manufaktur nasional kembali menunjukkan ketahanannya di tengah ketidakpastian kondisi global seperti…

49 menit ago

This website uses cookies.