Berita

Tampang Residivis Tukang Jebol Kaca Mobil Ditangkap Polres Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU – Seorang residivis inisial H alias Cudit (42 tahun) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu diringkus polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Cudit ini diketahui pelaku pecah kaca di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu. Terakhir aksi pencuriannya dilakukan di parkiran depan kantor Puskesmas Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu terhadap mobil korban bernama H. Tarsipan penduduk Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan tersangka bermula laporan korban kepada aparat Kepolisian setempat. Polisi yang mendapatkan laporan lalu mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi termasuk pemilik kendaraan. Dari keterangan ini polisi akhirnya berhasil menangkap Cudit.

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar dalam jumpa pers Kamis (4/11/2025) mengatakan tentang pengungkapan tersebut.

Menurut dia, modus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara hunting atau mencari sasaran berupa mobil yang sedang terparkir tanpa pengawasan. Setelah itu pelaku melihat bahkan mengintip kaca mobil untuk mencari barang berharga yang ada pada mobil target. Setelah menemukan dan melihat barang yang ada didalam mobil, pelaku memecahkan kaca mobil incarannya menggunakan plat besi.

“Setelah itu pelaku mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil untuk dikuasai dengan cara membawa kabur hasil jarahannya, ” tegas Fajar.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan pihaknya berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang diduga sebagai alat transportasi dalam  menjalankan kejahatannya. Satu buah plat besi ukuran +32 cm, satu buah helm merk INK warna hitam, satu potong hoodie warna merah dan hitam bertuliskan SAMEXOY serta satu potong celana panjang jeans merk wrangler warna biru muda.

“Karena perbuatannya, tersangka terancam masuk penjara sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, ” ujarnya.

Meski begitu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna meringkus pelaku lainnya yang diduga ikut serta dalam kejahatannya.

Editor

Recent Posts

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putri Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

3 jam ago

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…

7 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…

7 jam ago

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

14 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

14 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

14 jam ago

This website uses cookies.