Timbangan (FOTO:Sumedangkab.go.id)
SATUJABAR, BANDUNG – Sumedang gratiskan tera ulang timbangan atau alat ukur di wilayah tersebut.
Pihak UPTD Metrologi DiskopUKMPP Kabupaten Sumedang memastikan hal itu mulai berlaku Januari 2024.
Pelaksanaan tera ulang timbangan/alat ukur tidak lagi dikenakan biaya retribusi.
Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Sumedang Rini Komala mengatakan dihapusnya retribusi tera ulang ini sesuai amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi bagi masyarakat yang akan melalukan tera, mulai Januari 2024 tidak lagi dipungut retribusi,” kata Rini, Senin, 4 Maret 2024 dilansir sumedangkab.go.id.
Menurut Rini, penghapusan retribusi tera ulang ini berlaku untuk semua alat ukur dan timbangan baik milik perseorangan maupun perusahaan.
Maka harapannya adalah dengan dihapusnya retribusi tera ulang ini akan semakin banyak masyarakat yang melakukan tera ulang alat ukurnya
Rini menegaskan, tera ulang alat ukur atau timbangan ini penting dilakukan agar kondisinya tetap stabil sehinga tidak merugikan pihak konsumen.
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi…
SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dan memeriahkan…
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners saat ajang…
SOLO - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat, hadir langsung…
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…
SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…
This website uses cookies.