Berita

Sudrajad Dimyati Tak Lagi Pegang Mandat DPR

BANDUNG: Sudrajad Dimyati tak lagi pegang mandat DPR sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dari DPR, Selasa (4/10/2022).

Hal tersebut diputuskan DPR dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

“Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

Peserta rapat yang hadir pun menjawab setuju pada rapat yang berlangsung, Selasa (4/10/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan komisi III berwenang mengontrol dan mengawasi lembaga mitra.

Termasuk salah satu hakim agung MA yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di komisinya.

Komisi III terus melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait.

Tujuannya, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan sesuai perundang-undangan.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung,” ujarnya.

Komisi III telah melakukan rapat internal pada 3 Oktober 2022.

Rapat memutuskan mencabut persetujuan hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati.

Yang bersangkitan merupakan hakim agung hasil uji kelayakan di Komisi III pada 18 September 2014.

“Untuk itu, kami mohon kiranya untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

PROFIL

Sudrajad Dimyati yang lahir 27 Oktober 1957 adalah mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dia menjabat sejak 2014 hingga 2022.

Ia menamatkan pendidikan tinggi Sarjana Hukum Tata Negara dan Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia.

Sebelum menjabat Hakim Agung, ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pada 23 September 2022, Sudrajad terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

1 jam ago

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

2 jam ago

China Open 2026: Hasil Sementara Final Minggu 26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

3 jam ago

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus…

14 jam ago

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional.…

14 jam ago

Bandung Arts Festival #12, Kolaborasi Seni Lintas Negara

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung kembali menghadirkan ruang apresiasi seni dan budaya melalui penyelenggaraan Bandung Arts…

14 jam ago

This website uses cookies.