Berita

Sudrajad Dimyati Tak Lagi Pegang Mandat DPR

BANDUNG: Sudrajad Dimyati tak lagi pegang mandat DPR sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dari DPR, Selasa (4/10/2022).

Hal tersebut diputuskan DPR dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

“Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

Peserta rapat yang hadir pun menjawab setuju pada rapat yang berlangsung, Selasa (4/10/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan komisi III berwenang mengontrol dan mengawasi lembaga mitra.

Termasuk salah satu hakim agung MA yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di komisinya.

Komisi III terus melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait.

Tujuannya, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan sesuai perundang-undangan.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung,” ujarnya.

Komisi III telah melakukan rapat internal pada 3 Oktober 2022.

Rapat memutuskan mencabut persetujuan hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati.

Yang bersangkitan merupakan hakim agung hasil uji kelayakan di Komisi III pada 18 September 2014.

“Untuk itu, kami mohon kiranya untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

PROFIL

Sudrajad Dimyati yang lahir 27 Oktober 1957 adalah mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dia menjabat sejak 2014 hingga 2022.

Ia menamatkan pendidikan tinggi Sarjana Hukum Tata Negara dan Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia.

Sebelum menjabat Hakim Agung, ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pada 23 September 2022, Sudrajad terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Editor

Recent Posts

Kematian Pasien ODGJ di Pangandaran, Bos Rumah Terapi Jadi Tersangka

SATUJABAR, PANGANDARAN--Kasus kematian pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyeret…

4 jam ago

Ada Saja Modus Kejahatan, Pedagang Kampus Tel-U Jadi Korban QRIS Palsu

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah pedagang di Pujasera depan Kampus Telkom University (Tel-U) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,…

6 jam ago

Judo dan Taekwondo Awali Event PON Bela Diri 2025 di Kudus

SATUJABAR, KUDUS - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri Kudus 2025 resmi dimulai, Minggu…

8 jam ago

Garuda United U-17 Raih Empat Poin dari Dua Laga Pembuka EPA Super League U-18 2025/2026

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda United U-17 menjalani dua laga beruntun melawan Semen Padang FC U18…

8 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 1 dan 2 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan hasil sidang. Berikut…

8 jam ago

Minibus Travel Tabrak Dump Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas 9 Luka-Luka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan menewaskan satu orang dan sembilan lainnya luka-luka di Jalan Tol Cipularang Kilometer…

10 jam ago

This website uses cookies.