Berita

Suami-Istri Edarkan Sabu di Cianjur, Istri Ditangkap Suami Buron

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan suami-istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bekerjasama menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menangkap istrinya, sedangkan sang suami buron masih dalam pengejaran.

Seorang ibu rumah tangga berinsial SV, harus berurusan dengan polisi setelah diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ibu muda berusia 23 tahun tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Cainjur, AKP Septian Pratama, tersangka SV ditangkap setelah diperoleh informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang. Tersangka mengedarkan barang haram tersebut bersama-sama suaminya sebagai pemasok.

“Dari informasi adanya peredaran narkoba di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas tersangka,” ujar Septian, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Septian mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SV, berhasil ditemukan barang bukti sabu total seberat 50 gram. Barang bukti tersebut ditunjukkan langsung tersangka di tempat khusus menyimpan sabu.

Tim Satres Narkoba Polres Cianjur tidak menemukan suami tersangka berada di rumah. Suami tersangka berinisial DF, diketahui sebagai pemasok sabu untuk diedarkan bersama istrinya kepada para pelanggan.

“Kami menangkap tersangka berikut barang bukti sabu seberat 50 gram di tempat khusus yang ditunjukkan tersangka di sela-sela dinding rumah dan kamar kosong. Namun, kami tidak berhasil menemukan suaminya dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Septian.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mendapat pasokan sabu dari suaminya. Keduanya (suami-istri) bekerjasama mengedarkan sabu kepada para pelanggannya di Cianjur.

Tersangka berdalih baru pertamakali ikut mengedarkan sabu. Tersangka terpaksa mau diajak suami, untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Tersangka akan dijerat Pasal 132 junto Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

2 jam ago

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

4 jam ago

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

5 jam ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

5 jam ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

5 jam ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

5 jam ago

This website uses cookies.