Berita

Suami Bunuh Istri di Cileunyi, Lalu Menyerahkan Diri Ke Kantor Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang suami di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega membunuh istrinya.

Korban dihabisi menggunakan gagang cangkul setelah terlibat cekcok, lalu pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Menurut Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, AM (41), tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya A (36), saat ini telah mendekam di sel tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Cileunyi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah menyerahkan diri.

“Kasus pembunuhan ini langsung terungkap, karena pelakunya menyerahkan diri. Tersangka mendatangi Mapolsek Cileunyi, dan mengaku telah membunuh istrinya,” ujar Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, kepada wartawan, Selasa (30/04/2024).

Suharto menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman pasangan suami-istri tersebut, di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Tersangka tega menghabisi nyawa istrinya menggunakan gagang cangkul, setelah keduanya terlibat cekcok.

 

Gelap Mata

“Peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman pasangan suami-istri tersebut, Senin dinihari (29/04/2024), sekitar pukul 01.35 WIB. Saat keduanya terlibat cekcok, tersangka mengaku gelap mata lalu mengambil gagang cangkul dan menghantamkan berkali-kali ke kepala istrinya,” jelas Suharto.

Suharto menambahkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah banyak mengeluarkan darah. Gagang cangkul dihantamkan saat korban sedang berbaring hingga mengenai kepala bagian belakang, samping kiri, serta di bagian telinga.

Tersangka langsung meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak berdaya. Dalam perjalanan meninggalkan rumahnya, tersangka mengarah ke Markas Polsek Cileunyi dan melaporkan kejadian.

Berangkat dari laporan tersangka, Unit Reserse Polsek Cileunyi bersama Tim Inafis Polresta Bandung melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara). Olah TKP langsung dilakukan setelah korban ditemukan di tempat tidurnya dalam posisi tertelungkup bersimbah darah.

Korban yang sudah tidak bernyawa langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk diotopsi.

Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP, termasuk gagang cangkul sebagai alat digunakan tersangka saat menghabisi korban.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi…

42 detik ago

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…

44 menit ago

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…

51 menit ago

Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi Cyrus Network

Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…

59 menit ago

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…

1 jam ago

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai…

1 jam ago

This website uses cookies.