Berita

Suami Bunuh Istri di Cileunyi, Lalu Menyerahkan Diri Ke Kantor Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang suami di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega membunuh istrinya.

Korban dihabisi menggunakan gagang cangkul setelah terlibat cekcok, lalu pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Menurut Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, AM (41), tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya A (36), saat ini telah mendekam di sel tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Cileunyi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah menyerahkan diri.

“Kasus pembunuhan ini langsung terungkap, karena pelakunya menyerahkan diri. Tersangka mendatangi Mapolsek Cileunyi, dan mengaku telah membunuh istrinya,” ujar Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, kepada wartawan, Selasa (30/04/2024).

Suharto menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman pasangan suami-istri tersebut, di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Tersangka tega menghabisi nyawa istrinya menggunakan gagang cangkul, setelah keduanya terlibat cekcok.

 

Gelap Mata

“Peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman pasangan suami-istri tersebut, Senin dinihari (29/04/2024), sekitar pukul 01.35 WIB. Saat keduanya terlibat cekcok, tersangka mengaku gelap mata lalu mengambil gagang cangkul dan menghantamkan berkali-kali ke kepala istrinya,” jelas Suharto.

Suharto menambahkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah banyak mengeluarkan darah. Gagang cangkul dihantamkan saat korban sedang berbaring hingga mengenai kepala bagian belakang, samping kiri, serta di bagian telinga.

Tersangka langsung meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak berdaya. Dalam perjalanan meninggalkan rumahnya, tersangka mengarah ke Markas Polsek Cileunyi dan melaporkan kejadian.

Berangkat dari laporan tersangka, Unit Reserse Polsek Cileunyi bersama Tim Inafis Polresta Bandung melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara). Olah TKP langsung dilakukan setelah korban ditemukan di tempat tidurnya dalam posisi tertelungkup bersimbah darah.

Korban yang sudah tidak bernyawa langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk diotopsi.

Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP, termasuk gagang cangkul sebagai alat digunakan tersangka saat menghabisi korban.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

UMKM Kopi Harus Penuhi Standar Agar Masuk Pasar Global

UMKM Kopi diharapkan semakin banyak yang mampu memenuhi standar internasional, serta mampu meningkatkan nilai tambah,…

25 menit ago

IKM Olahan Singkong Masuk Rantai Pasok Industri Besar

IKM olahan singkong masuk rantai pasok industri skala besar sejalan dengan mandat Instruksi Menteri Perindustrian…

31 menit ago

PON 2028: Ketum KONI Pusat Kunjungi Venue Pacu Kuda Sumba

SATUJABAR, SUMBA - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

3 jam ago

Piala Presiden 2026: Berikut Jadwal Pertandingannya

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 akan berlangsung 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan…

3 jam ago

Festival Film Bandung 2026 Umumkan Nominasi

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Film Bandung (FFB) resmi mengumumkan daftar nominasi Film dan Narafilm Terpuji…

4 jam ago

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas

SATUJABAR, JAKARTA - Luke Vickery atau nama lengkapnya Luke Anthony Vickery resmi menyandang status sebagai…

4 jam ago

This website uses cookies.