Ilustrasi garis polisi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, KARAWANG–Peristiwa kecelakaan maut di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menewaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) Jepang, telah disidangkan. Terdakwa sopir dump truk penyebab kecelakaan maut, dijatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara.
Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Warga Negara Asing (WNA) Jepang, bernama Yukihiro Nabae, berusia 63 tahun, terjadi di Gebang Tol Karawang Barat, pada 30 Juli 2025 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, menyatakan, terdakwa Mamat, berusia 39 tahun, sopir dump truk penyebab kecelakan maut, bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara.
Saat kejadian, terdakwa Mamat mengemudikan dump truk bernomor polisi B 9596 UQA bermuatan limbah abu bekas pembakaran batu bara seberat 27,640 ton. Korban Yukihiro, penumpang Mobil Toyota Voxy B 2052 FBB, dikemudikan Abu Aziz.
Dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang, Jumat (27/02/2026), kecelakaan maut terjadi sekitar pukul 17.35 WIB. Saat kejadian, kendaraan dump truk yang dikemudikan Mamat sedang melaju dari Tol Cikampek menuju Pintu Gerbang Tol Karawang Barat.
Mobil Toyota Voxy yang ditumpangi korban, juga sedang melaju menuju gerbang tol, berada di sebelah dump truk. Selesai melakukan transaksi pembayaran tol, posisi mobil korban yang dikemudikan Abu Aziz, berada di depan dump truk di jalur keluar.
Terdakwa tidak menyangka mobil korban mengurangi kecepatan, karena terjadi kepadatan lalu-lintas. Terdakwa pu. panik karena dump truk yang dikemudikannya hanya berjarak sekitar empat meter di belakang mobil korban.
Terdakwa berusaha mengurangi kecepatan dengan menginjak pedal rem. Namun, usahanya sia-sia, karena beban muatan yang dibawa dump truk.
Terdakwa lebih memilih membanting setir ke kiri hingga dump truk tersebut menabrak dua tiang besi dan tembok beton pengaman gardu gerbang tol Karawang Barat. Akibatnya, dump truk oleng hingga kemudian terbalik miring, dan langsung menimpa mobil korban.
Limbah abu bekas pembakaran batu bara langsung menimbun korban di lokasi kejadian. Nyawa korban tidak bisa diselamatkan hingga dinyatakan tewas di lokasi.
Berdasarkan salinan putusan, terdakwa sudah mengetahui sebelumnya ada kerusakan pada sistem pengereman truk dump yang dikemudikannya. Hingga pukul 10.30 WIB, sebelum kejadian, terdakwa sempat berusaha mengganti selang pipa rem untuk mengatasi masalah kerusakan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, upaya terdakwa dinyatakan sia-sia. Ditemukan kebocoran pada relay valve saat pedal rem dum truk ditekan, mengakibatkan pengereman tidak berfungsi optimal.
Industri kemasan tercatat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, BANDUNG--Permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadikan Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkatnya,…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, MADRID — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Kebudayaan…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus…
This website uses cookies.