Berita

Soal Prolegnas Lucuti Kewenangan Polri, Ini Kata Kompolnas

Kompolnas menduga penyampaian Kapolri tersebut terkait dengan fungsi dan peran atas definisi undang-undang terkait aparat penegak hukum.

SATUJABAR, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu mengungkapkan adanya program legislasi nasional (prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengancam sejumlah kewenangan institusi Polri. Namun belum diketahui pasti produk legislasi mana yang menurut Jenderal Sigit bakal dilakukan perevisian sehingga ‘melucuti’ beberapa kewenangan Polri.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menduga penyampaian Kapolri tersebut terkait dengan fungsi, dan peran atas defenisi undang-undang terkait aparat penegak hukum.

“Kami belum mengetahui persis apa yang dimaksud dalam penyampaian Bapak Kapolri tentang prolegnas yang mengancam kewenangan Polri itu,” kata Anggota Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/2/2025).

“Yang tahu persis maksud dari itu, adalah Bapak Kapolri sendiri,” ujar dia. Akan tetapi, kata Anam menduga, penyampaian Jenderal Sigit itu, menyangkut soal siapa aktor-aktor yang sah menurut undang-undang, sebagai aparat penegak hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, mungkin itu terkait dengan kebijakan atau undang-undang yang terkait dengan posisi aparat penegak hukum, atau siapa yang sebenarnya sebagai aktor-aktor penegak hukum. Karena, menurut Anam, dalam penegakan hukum aktor-aktor penegakan hukum haruslah dari para penegak hukum.

Menurutnya, tak semua institusi dengan label aparat, dapat disebut sebagai penegak hukum. Dan hal tersebut yang menurutnya menjadi keluhan dari Kapolri.

“Negara hukum, salah-satu basisnya adalah keberadaan peran dan fungsi penegak hukum. Aktor-aktor yang terlibat dalam penegakan hukum tersebut haruslah para penegak hukum, dan tidak boleh yang lain. Atau kalau ada penegakan hukum, tidak boleh dilakukan oleh aparat yang lain, yang bukan penegak hukum. “Dan itu memang penting. Jadi supaya sesuai dengan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsinya),” ujar Anam.

Saat menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Polri pada Jumat (31/1/2025) lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini, institusinya menjadi target ‘pelucutan’ beberapa kewenangan melalui prolegnas di DPR. Kata dia, bahkan ada sejumlah pihak yang menghendaki kocok ulang struktur di Polri.

Sigit meminta, seluruh anggotanya untuk tetap kompak dalam menghadapi dua situasi yang menurutnya sulit tersebut. “Saya ingin kita semua solid. Saat ini kita menghadapi situasi yang harus hati-hati. Karena ada produk-produk prolegnas di Senayan yang kalau kita tidak hati-hati, maka kewenangan Polri, kewenangan institusi ini bisa terganggu,” ujar Sigit.

Sigit tak mengungkapkan, produk legislasi apa yang sedang berlangsung di DPR yang menurutnya bakal mengusik kewenangan Polri. Namun Jenderal Sigit mengatakan, upaya-upaya politik di DPR tersebut, bakal mengganggu institusinya.

“Demikian juga posisi Polri ini, oleh beberapa kelompok juga terus ada upaya-upaya untuk melakukan hal-hal yang bersifat reposisi. Tentunya itu menggangu kita (Polri),” kata dia.

Karena itu, Kapolri meminta, jajarannya di seluruh Indonesia untuk segera cepat melakukan pembenahan diri dan internal. Dia mengingatkan, penilaian publik terhadap Polri yang kian tergerus turun.

Menurut Sigit itu, mengacu prolegnas DPR 2025, ada sekitar 40-an produk legislasi yang bakal dibahas, atau direvisi oleh masing-masing komisi di DPR untuk disetujui menjadi UU. Namun, tak ada penjelasan resmi perihal prolegnas mana yang dikatakan Sigit tersebut.

Hanya saja, dari puluhan legislasi itu, tak memasukkan UU Polri 2002 sebagai salah-satu prioritas prolegnas. Polri selama ini menjadi mitra kerja di Komisi III DPR. Dan mengacu prolegnas yang diajukan oleh komisi tersebut, hanya ada dua. Yakni terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP, dan RUU Perdata Internasional. (yul)

 

kapolri sigit, dpr ri, prolegnas, pelucutan kewenangan polri, kompolnas,

Editor

Recent Posts

Musisi Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel Terkait Kasus Tahun 2021

SATUJABAR, JAKARTA -- Musisi legendaris, Iwan Fals, menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Metro Jakarta…

39 menit ago

Eks Pj Bupati Bandung Barat Huni Lapas Sukamiskin

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. SATUJABAR, BANDUNG…

2 jam ago

Berhadiah Ratusan Juta, Lomba Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Sisa 1 Bulan Lagi.

PIMA tahun ini membuka empat kategori lomba. SATUJABAR, JAKARTA – Pendaftaran program Pupuk Indonesia Media…

3 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 4/2/2024 Rp 1.621.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 4/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

3 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (4/2/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (4/2/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Kinerja Industri Manufaktur Indonesia 2025 Bisa Tumbuh Tinggi

BANDUNG – Kinerja industri manufaktur Indonesia 2025 bisa tumbuh tinggi jika kebijakan relaksasi impor produk…

5 jam ago

This website uses cookies.