Berita

Soal Larangan Meminta Sumbangan di Jalan, Ini Tanggapan Lucky Hakim

Penerapan surat edaran dari gubernur yang melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan itu membutuhkan pendekatan yang persuasif dan humanis.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Jalur pantai urata (Pantura) Jabar dari Bekasi hingga Losari (perbatasan Jabar-Jateng), kerap diramaikan dengan aktvitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid. Aktivitas ini semakin marak saat menjelang perayaan hari besar ummat Islam, seperti Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.

Dari pemantauan, di satu aktivitas maka akan dijumpai sejumlah pekerja yang memegang seser berada di tengah jalan. Mereka juga memanfaatkan sound system untuk mengingatkan kepada para pengendaraan untuk memelankan laju kendaraannya.

Fakta itulah yang mendorong Pemprov Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa di Jawa Barat. Isinya berupa larangan meminta sumbangan di tengah jalan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat dimintai tanggapannya menilai, penerapan surat edaran dari gubernur yang melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan itu membutuhkan pendekatan yang persuasif dan humanis.

“Tapi esensinya bagus supaya jalanan tetap lancar, tidak ada unsur yang membahayakan,” kata Lucky.

Lucky mengaku, khawatir akan keselamatan orang-orang yang meminta sumbangan di jalan. Apalagi, jika ada pengendara yang sedang mengebut dan tidak menyadari kehadiran para peminta sumbangan tersebut.

“Saya suka melihat, ada orang di tengah jalan, kadang di pinggir jalan tapi tangannya ke arah jalan. Itu ketika mobil dalam keadaan ngebut, yang saya khawatirkan, yang kita sama-sama khawatirkan, (pengendara mobil) gak sempat ngerem,” katanya.

Untuk itu, Lucky menilai, surat edaran dari gubernur kepada semua kepala daerah itu merupakan suatu hal yang positif. Dia pun akan menindaklanjutinya.

Ketika ditanyakan apakah akan menindaklanjutinya dengan membuat peraturan bupati terkait hal itu, Lucky menyatakan akan mempertimbangkannya terlebih dulu. (yul)

Editor

Recent Posts

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun…

32 menit ago

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian…

1 jam ago

Piala Dunia 2026: Jumlah Titik Nobar 7.200 Lokasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mengapresiasi tingginya…

3 jam ago

Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku…

3 jam ago

Dieng Caldera Race 2026 Sukses! Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb

SATUJABAR, WONOSOBO – Dieng Caldera Race 2026 kembali sukses diselenggarakan pada tanggal 19–21 Juni 2026…

3 jam ago

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode…

3 jam ago

This website uses cookies.