Berita

Soal Larangan Meminta Sumbangan di Jalan, Ini Tanggapan Lucky Hakim

Penerapan surat edaran dari gubernur yang melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan itu membutuhkan pendekatan yang persuasif dan humanis.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Jalur pantai urata (Pantura) Jabar dari Bekasi hingga Losari (perbatasan Jabar-Jateng), kerap diramaikan dengan aktvitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid. Aktivitas ini semakin marak saat menjelang perayaan hari besar ummat Islam, seperti Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.

Dari pemantauan, di satu aktivitas maka akan dijumpai sejumlah pekerja yang memegang seser berada di tengah jalan. Mereka juga memanfaatkan sound system untuk mengingatkan kepada para pengendaraan untuk memelankan laju kendaraannya.

Fakta itulah yang mendorong Pemprov Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa di Jawa Barat. Isinya berupa larangan meminta sumbangan di tengah jalan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat dimintai tanggapannya menilai, penerapan surat edaran dari gubernur yang melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan itu membutuhkan pendekatan yang persuasif dan humanis.

“Tapi esensinya bagus supaya jalanan tetap lancar, tidak ada unsur yang membahayakan,” kata Lucky.

Lucky mengaku, khawatir akan keselamatan orang-orang yang meminta sumbangan di jalan. Apalagi, jika ada pengendara yang sedang mengebut dan tidak menyadari kehadiran para peminta sumbangan tersebut.

“Saya suka melihat, ada orang di tengah jalan, kadang di pinggir jalan tapi tangannya ke arah jalan. Itu ketika mobil dalam keadaan ngebut, yang saya khawatirkan, yang kita sama-sama khawatirkan, (pengendara mobil) gak sempat ngerem,” katanya.

Untuk itu, Lucky menilai, surat edaran dari gubernur kepada semua kepala daerah itu merupakan suatu hal yang positif. Dia pun akan menindaklanjutinya.

Ketika ditanyakan apakah akan menindaklanjutinya dengan membuat peraturan bupati terkait hal itu, Lucky menyatakan akan mempertimbangkannya terlebih dulu. (yul)

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Pastikan Dedi Mulyadi Tidak Ada di Lokasi Insiden Maut Garut

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, Gubernur, Dedi Mulyadi tidak ada di lokasi Pendopo Kabupaten Garut,…

2 jam ago

Study Tour di Sekolah Dilarang, Pemprov Jabar Ingin Lindungi Ekonomi Keluarga

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…

6 jam ago

6 Pengeroyok ‘Samson’ di Sukabumi Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

7 jam ago

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

11 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

13 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

14 jam ago

This website uses cookies.