Berita

Soal Larangan Meminta Sumbangan di Jalan, Ini Tanggapan Lucky Hakim

Penerapan surat edaran dari gubernur yang melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan itu membutuhkan pendekatan yang persuasif dan humanis.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Jalur pantai urata (Pantura) Jabar dari Bekasi hingga Losari (perbatasan Jabar-Jateng), kerap diramaikan dengan aktvitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid. Aktivitas ini semakin marak saat menjelang perayaan hari besar ummat Islam, seperti Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.

Dari pemantauan, di satu aktivitas maka akan dijumpai sejumlah pekerja yang memegang seser berada di tengah jalan. Mereka juga memanfaatkan sound system untuk mengingatkan kepada para pengendaraan untuk memelankan laju kendaraannya.

Fakta itulah yang mendorong Pemprov Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa di Jawa Barat. Isinya berupa larangan meminta sumbangan di tengah jalan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat dimintai tanggapannya menilai, penerapan surat edaran dari gubernur yang melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan itu membutuhkan pendekatan yang persuasif dan humanis.

“Tapi esensinya bagus supaya jalanan tetap lancar, tidak ada unsur yang membahayakan,” kata Lucky.

Lucky mengaku, khawatir akan keselamatan orang-orang yang meminta sumbangan di jalan. Apalagi, jika ada pengendara yang sedang mengebut dan tidak menyadari kehadiran para peminta sumbangan tersebut.

“Saya suka melihat, ada orang di tengah jalan, kadang di pinggir jalan tapi tangannya ke arah jalan. Itu ketika mobil dalam keadaan ngebut, yang saya khawatirkan, yang kita sama-sama khawatirkan, (pengendara mobil) gak sempat ngerem,” katanya.

Untuk itu, Lucky menilai, surat edaran dari gubernur kepada semua kepala daerah itu merupakan suatu hal yang positif. Dia pun akan menindaklanjutinya.

Ketika ditanyakan apakah akan menindaklanjutinya dengan membuat peraturan bupati terkait hal itu, Lucky menyatakan akan mempertimbangkannya terlebih dulu. (yul)

Editor

Recent Posts

Kecelakaan Tunggal, Elf Terguling di Majalengka 3 Orang Tewas

SATUJABAR, MAJALENGKA--Peristiwa kecelakaan mobil elf terguling di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengakibatkan tiga orang pengemudi…

8 jam ago

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

SATUJABAR, SEMARANG - One way nasional arus balik dari Km 414 Tol Kalikangkung sampai Km…

10 jam ago

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penanganan sampah pada H+2 (Senin,…

13 jam ago

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3).…

17 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

19 jam ago

Naik Whoosh Saat Libur Lebaran, Nikmati Promo di 20 Destinasi dari Hotel, Tempat Wisata dan Kuliner

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki momen libur Lebaran yang diiringi tingginya mobilitas masyarakat, KCIC mengajak masyarakat…

21 jam ago

This website uses cookies.