Berita

Soal Larangan Meminta Sumbangan di Jalan, Ini Tanggapan Lucky Hakim

Penerapan surat edaran dari gubernur yang melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan itu membutuhkan pendekatan yang persuasif dan humanis.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Jalur pantai urata (Pantura) Jabar dari Bekasi hingga Losari (perbatasan Jabar-Jateng), kerap diramaikan dengan aktvitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid. Aktivitas ini semakin marak saat menjelang perayaan hari besar ummat Islam, seperti Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.

Dari pemantauan, di satu aktivitas maka akan dijumpai sejumlah pekerja yang memegang seser berada di tengah jalan. Mereka juga memanfaatkan sound system untuk mengingatkan kepada para pengendaraan untuk memelankan laju kendaraannya.

Fakta itulah yang mendorong Pemprov Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa di Jawa Barat. Isinya berupa larangan meminta sumbangan di tengah jalan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat dimintai tanggapannya menilai, penerapan surat edaran dari gubernur yang melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan itu membutuhkan pendekatan yang persuasif dan humanis.

“Tapi esensinya bagus supaya jalanan tetap lancar, tidak ada unsur yang membahayakan,” kata Lucky.

Lucky mengaku, khawatir akan keselamatan orang-orang yang meminta sumbangan di jalan. Apalagi, jika ada pengendara yang sedang mengebut dan tidak menyadari kehadiran para peminta sumbangan tersebut.

“Saya suka melihat, ada orang di tengah jalan, kadang di pinggir jalan tapi tangannya ke arah jalan. Itu ketika mobil dalam keadaan ngebut, yang saya khawatirkan, yang kita sama-sama khawatirkan, (pengendara mobil) gak sempat ngerem,” katanya.

Untuk itu, Lucky menilai, surat edaran dari gubernur kepada semua kepala daerah itu merupakan suatu hal yang positif. Dia pun akan menindaklanjutinya.

Ketika ditanyakan apakah akan menindaklanjutinya dengan membuat peraturan bupati terkait hal itu, Lucky menyatakan akan mempertimbangkannya terlebih dulu. (yul)

Editor

Recent Posts

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

4 menit ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

22 menit ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

2 jam ago

Bangunan Pesantren di Bandung Barat Diterjang Longsor, Santriwati Tewas

SATUJABAR, BANDUNG--Bangunan Ponpok Pesantren (Ponpes) Attohiriyah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, roboh diterjang reruntuhan…

5 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (27/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (27/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

6 jam ago

Menbud Revitalisasi Situs Batutulis, Wujudkan Museum Pajajaran di Kota Bogor

SATUJABAR, BOGOR - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, mengatakan akan melakukan revitalisasi atau renovasi bangunan…

6 jam ago

This website uses cookies.