Indonesia Halal Watch
BPJPH harus melakukan tindakan yang serius kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan haram berlabel halal.
JAKARTA — Makanan olahan berupa jajanan anak berlabel halal tapi mengandung unsur babi masih beredar di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil survei Indonesia Halal Watch (IHW) jajanan haram tersebut belum ditarik dari pasaran karena lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh pemerintah.
Founder IHW KH Ikhsan Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil pantauan IHW, jajanan anak bersertifikasi halal yang mengandung unsur babi masih beredar di kota-kota besar. Di antaranya di Jakarta, Bandung, Depok dan Cirebon.
“Ingin saya tegaskan, betapa lemah pengawasan dan negara untuk menarik barang ini yang telah jelas dinyatakan sebagai barang haram berlabel halal,” kata Kiai Ikhsan.
Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal.
Kiai Ikhsan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) mengatakan, kalau tidak berlabel halal silakan saja makanan tersebut dijual, tapi harus mencantumkan informasi bahwa barang tersebut tidak halal.
IHW menyeru agar segera dilakukan penarikan makanan olahan berupa jajanan anak tersebut. IHW juga menyeru pemerintah dalam hal ini BPJPH harus melakukan tindakan yang serius kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan haram berlabel halal.
Kiai Ikhsan mengatakan, apa yang terjadi sebenarnya, pelaku usaha harus jujur. Apakah pengusaha mengganti kandungan dalam makanan olahan tersebut atau bagaimana, harus jujur.
Sebab bisa saja saat disertifikasi halal, makanan olahan tersebut menggunakan bahan-bahan yang halal. Tapi di tengah perjalanan saat produksi, menggunakan bahan-bahan yang tidak halal atau haram.
Menurut Kiai Ikhsan, beredarnya makanan haram berlabel halal merupakan kejahatan. Konsumen dirugikan dan masyarakat khususnya umat Islam ternodai.
“Pembeli harusnya terlindungi dari makanan yang haram, dan pembeli sudah taat membeli makanan berlabel halal, ternyata ditipu, maka itu kejahatan, penipuan,” ujar Kiai Ikhsan.
Dia menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh jajanan berlabel halal tapi haram, diserukan untuk melapor kepada Polri, Polda dan Polres. Sebab, IHW membuktikan di beberapa wilayah, produknya masih beredar sampai Selasa (22/4/2025). “Itu menunjukan betapa lemahnya pengawasan dari BPJPH,” ucapnya.
Dia menjelaskan, di toko modern saja tidak sampai informasinya kepada pegawai. Apalagi, di pasar tradisional yang menjualnya orang perorangan.
“Ini menunjukan betapa lemahnya pengawasan BPJPH. IHW menyeru pengawasan produk makanan yang telah disertifikasi halal harus diperbaiki,” ucapnya.
Diberitakan sebelymnya, produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine) adalah sebagai berikut: 1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, 2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy,,3. Chomp Chomp Car Mallow, 4. Chomp Chomp Flower Mallow, 5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, 6. Hakiki Gelatin, 7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, 8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan 9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat (yul)
SATUJABAR, CIANJUR--Mayat wanita muda ditemukan membusuk tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa…
SATUJABAR, SUBANG--Seorang pemuda di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tega menikam temannya sendiri usai menggelar pesta…
Pertamina memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian alam yang telah diimplementasikan di wilayah Kabupaten…
Jamaah tidak disarankan untuk melempar jumroh pada siang hari mengingat suhu udara yang cukup panas.…
Menurut keterangan saksi mata dan pengurus masjid, Ustaz Yahya tiba-tiba terjatuh di mimbar saat khutbah…
SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia sisakan wakil di nomor ganda putra Kapal Api Indonesia Open 2025…
This website uses cookies.