Categories: BeritaPilihan

Siswi SMP di Bogor Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Disdik Turun Tangan

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Oknum guru tersebut sudah dinonaktifkan dari sekolah, setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, turun tangan dengan memanggil kepala sekolahnya.

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahyono, membenarkan informasi yang sebelumnya viral di media sosial (medsos), tentang adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakulan oknum guru SMP terhadap salah seorang siswi di wilayah hukumnya.

“Kasus dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya viral di media sosial, terjadi di salah satu SMP di daerah Cigombong. Oknum guru yang diduga telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap siswinya, sudah dinonaktifkan sementara, tinggal menunggu surat keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujar Hida, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (23/02/2024).

Disdik Turun Tangan

Disdik Kabupaten Bogor langsung turun tangan, dengan memanggil kepala SMP, tempat oknum guru tersebut mengajar.

Kepala sekolah dimintai keterangan untuk memastikan informasi tersebut, sekaligus menjelaskan kronologis kejadiannya.

“Sudah dipanggil kepala sekolahnya untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan pelecehan tersebut. Oknum guru sebagai tertuduh merupakan pengajar yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag),” kata Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal, saat dikonfirmasi wartawan.

Bambang menjelaskan, Disdik Kabupaten Bogor sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenag, terkait tindak lanjut terhadap oknum guru SMP tersebut.

Kepala sekolah juga sudah diarahkan untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian Kemenag, terkait sanksi yang diberikan sesuai aturan yang ada bagi oknum guru yang telah melakukan pelanggaran.

Sementara itu, siswi korban pelecehan seksual oknum guru, masih tetap menjalani proses belajar di sekolah.

Pihak kepolisian tetap akan memproses secara hukum dugaan pelecehan seksual tersebut.

Editor

Recent Posts

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur…

39 menit ago

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui…

2 jam ago

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri…

2 jam ago

Sopir Pikap Penabrak Advokat LBH di Cianjur Diamankan Usai Kabur

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengemudi mobil pikap, penyebab kematian seorang advokat salah…

3 jam ago

Wamendag Roro Buka Giat Pendampingan UMKM Perempuan

Kementerian Perdagangan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM perempuan, agar mampu beradaptasi dengan…

3 jam ago

BEI Perkuat Pasar Karbon Indonesia Lewat Peluncuran “Aku Net-Zero Hero”

Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat.…

3 jam ago

This website uses cookies.