Berita

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kuningan Tewas Ditembak

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca.

Salah seorang pelaku tewas diterjang timah panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca, dijelaskan dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jumat siang (23/02/2024).

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo, pelaku berjumlah dua orang, berinisal MJ dan MM.

MJ tewas setelah terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap di Kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka MJ. Saat itu, upaya perlawanan dari tersangka membahayakan nyawa anggota di lapangan, karena mengarahkan senjata api rakitan agar bisa lolos dari penangkapan,” ungkap Rudie.

Rudie menambahkan, tersangka MJ tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan tersangka MM yang juga ditembak, masih dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar  Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, MJ dan MM, merupakan pelaku spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, yang sudah sering beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Sasaran kejahatannya, barang-barang berharga, yang ditinggalkan pemiliknya di dalam mobil.

“Modus kejahatannya, memecahkan menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil hingga retak. Setelah kaca mudah dipecahkan, tersangka mengambil barang-barang berharga dari dalam mobil,” ujar Jules Abast.

 

Tujuh Pelaku Curanmor

Komplotan pencuri ini mengincar mobil yang terparkir di depan rumah. Barang-barang berharga milik korbannya yang sudah sering digasak pelaku, yakni tas berisi uang, telepon genggam, laptop, serta jaket.

Polda Jabar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sering beraksi di daerah Kabupaten Karawang dan Kota Cimahi.

Ada total tujuh tersangka yang berhasil diringkus, yakni. AR, JS, AB, TA, CR, AL serta DD.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan yang berstatus sebagai penadah kendaraan hasil curian terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

Editor

Recent Posts

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur…

2 jam ago

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui…

4 jam ago

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri…

4 jam ago

Sopir Pikap Penabrak Advokat LBH di Cianjur Diamankan Usai Kabur

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengemudi mobil pikap, penyebab kematian seorang advokat salah…

4 jam ago

Wamendag Roro Buka Giat Pendampingan UMKM Perempuan

Kementerian Perdagangan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM perempuan, agar mampu beradaptasi dengan…

5 jam ago

BEI Perkuat Pasar Karbon Indonesia Lewat Peluncuran “Aku Net-Zero Hero”

Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat.…

5 jam ago

This website uses cookies.