Berita

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kuningan Tewas Ditembak

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca.

Salah seorang pelaku tewas diterjang timah panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca, dijelaskan dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jumat siang (23/02/2024).

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo, pelaku berjumlah dua orang, berinisal MJ dan MM.

MJ tewas setelah terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap di Kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka MJ. Saat itu, upaya perlawanan dari tersangka membahayakan nyawa anggota di lapangan, karena mengarahkan senjata api rakitan agar bisa lolos dari penangkapan,” ungkap Rudie.

Rudie menambahkan, tersangka MJ tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan tersangka MM yang juga ditembak, masih dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar  Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, MJ dan MM, merupakan pelaku spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, yang sudah sering beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Sasaran kejahatannya, barang-barang berharga, yang ditinggalkan pemiliknya di dalam mobil.

“Modus kejahatannya, memecahkan menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil hingga retak. Setelah kaca mudah dipecahkan, tersangka mengambil barang-barang berharga dari dalam mobil,” ujar Jules Abast.

 

Tujuh Pelaku Curanmor

Komplotan pencuri ini mengincar mobil yang terparkir di depan rumah. Barang-barang berharga milik korbannya yang sudah sering digasak pelaku, yakni tas berisi uang, telepon genggam, laptop, serta jaket.

Polda Jabar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sering beraksi di daerah Kabupaten Karawang dan Kota Cimahi.

Ada total tujuh tersangka yang berhasil diringkus, yakni. AR, JS, AB, TA, CR, AL serta DD.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan yang berstatus sebagai penadah kendaraan hasil curian terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

Editor

Recent Posts

Nirmal Purja, Pendaki Legenda Bintang Netflix, Gugur Diterjang Longsoran Salju

Nirmal Purja, Pendaki Legenda Bintang Netflix, Gugur Diterjang Longsoran Salju di area Broad Peak pada…

2 jam ago

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya…

8 jam ago

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga…

8 jam ago

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

8 jam ago

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk…

8 jam ago

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir…

8 jam ago

This website uses cookies.