Categories: BeritaPilihan

Siswi SMP di Bogor Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Disdik Turun Tangan

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Oknum guru tersebut sudah dinonaktifkan dari sekolah, setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, turun tangan dengan memanggil kepala sekolahnya.

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahyono, membenarkan informasi yang sebelumnya viral di media sosial (medsos), tentang adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakulan oknum guru SMP terhadap salah seorang siswi di wilayah hukumnya.

“Kasus dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya viral di media sosial, terjadi di salah satu SMP di daerah Cigombong. Oknum guru yang diduga telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap siswinya, sudah dinonaktifkan sementara, tinggal menunggu surat keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujar Hida, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (23/02/2024).

Disdik Turun Tangan

Disdik Kabupaten Bogor langsung turun tangan, dengan memanggil kepala SMP, tempat oknum guru tersebut mengajar.

Kepala sekolah dimintai keterangan untuk memastikan informasi tersebut, sekaligus menjelaskan kronologis kejadiannya.

“Sudah dipanggil kepala sekolahnya untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan pelecehan tersebut. Oknum guru sebagai tertuduh merupakan pengajar yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag),” kata Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal, saat dikonfirmasi wartawan.

Bambang menjelaskan, Disdik Kabupaten Bogor sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenag, terkait tindak lanjut terhadap oknum guru SMP tersebut.

Kepala sekolah juga sudah diarahkan untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian Kemenag, terkait sanksi yang diberikan sesuai aturan yang ada bagi oknum guru yang telah melakukan pelanggaran.

Sementara itu, siswi korban pelecehan seksual oknum guru, masih tetap menjalani proses belajar di sekolah.

Pihak kepolisian tetap akan memproses secara hukum dugaan pelecehan seksual tersebut.

Editor

Recent Posts

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

3 menit ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

13 menit ago

Luar Biasa! Peneliti BRIN Kembangkan Plastik dari Serbuk Kayu, Siap Dipakai Brand Fashion Mewah Eropa

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berupaya berkontribusi terhadap pengurangan limbah…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (29/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (29/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

Menteri Komdigi Minta Provider Jangan Jualan Internet Mahal

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta para penyedia layanan internet (ISP)…

2 jam ago

Pentas Borobudur Ngangeni, Meriahkan Destinasi Wisata Prioritas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menghadirkan “PENTAS Borobudur: Ngangeni” sebagai upaya pengembangan atraksi melalui…

2 jam ago

This website uses cookies.