Berita

Sindikat Perdagangan Bayi Dibongkar Polda Jabar Sasar Dalam Negeri, 17 Bayi Sudah Dijual

SATUJABAR, BANDUNG–Fakta-fakta baru terungkap dalam kasus perdagangan bayi melibatkan sindikat jaringan Internasional, yang berhasil dibongkar Polda Jawa Barat. Selain ke Singapura, ada 13 bayi telah dijual para tersangka di dalam negeri modus adopsi, seharga Rp.10 juta hingga Rp.15 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, masih terus mendalami kasus perdagangan bayi melibatkan sindikat jaringan Internasional. Sudah 20 orang yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, dengan berbagi peran.

Berdasarkan pendalaman penyidik Ditreskrimum dari hasil pemeriksaan para tersangka, ditemukan fakta-fakta baru dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi. Selain ke dipasarkan ke Singapura, ada sedikitnya 17 bayi yang telah dijual di dalam negeri, dengan modus adopsi.

“Jadi, banyak sekali temuan-temuan baru, terutama tentang bayi. Bayi-bayi yang mereka (para tersangka) dapatkan, selain diperdagangkan melalui jaringan Internasional, juga untuk diadopsi di lokal dalam negeri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (06/08/2025).

Sebanyak 17 bayi telah dipasarkan ke Singapura, satu diantaranya meninggal dunia sebelum diberangkatkan dari lokasi penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat. Delapan bayi berhasil diselamatkan dari penguasaan para tersangka.

“Dari data yang ada, sudah 17 bayi diberangkatkan ke Singapura. Delapan bayi berhasil diselamatkan, satu bayi ditemukan meninggal di Pontianak,” kata Surawan.

Dari total 17 Bayi yang dijual di dalam negeri, 13 bayi diperoleh tersangka Astri Fitrinika, yang kemudian disalurkan kepada Djaka Hamdani dan Elin Marlina. Djaka dan Elin juga memperoleh bayi dari sumber lain.

“Terkait dengan jaringan lokal, atau dijual di dalam negeri, melalui peran tersangka AF (Astri Fitrinika) sebagai perekrut disalurkan langsung ke DH (Djaka Hamdan), kurang lebih ada 13 bayi. DH dan EM (Elin Marlina) juga memperoleh bayi dari sumber lain, selain dari trrsangka AF,” ungkap Surawan

Penjualan bayi modus adopsi di dalam negeri, berkisar Rp.10 juta hingga Rp.15 juta. Sedangkan bayi yang dipasarkan ke Singapura, seharga USD 20.000.

Tim Ditreskrimum telah menetaptkan 20 orang tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat, termasuk dalang pengendali sindikat, Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, sebagai agen Indonesia. Dua orang lagi hingga saat ini masih buron dan sudah dinyatakan sebagai DPO ( daftar pencarian orang).

Sejumlah dokumen terkait perdagangan bayi, disita dari para tersangka. Dokumen sebagai barang bukti kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terdiri dari paspor bayi, paspor orang tua palsu, akta notaris yang sudah dibawa ke Singapura.

Berikut daftar 20 nama pelaku dalam sindikat perdagangan bayi, yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka:

1. Siu Ha alias Eni (59), berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu.

2. Maryani (33), berperan sebagai perantara atau penampung bayi.

3. Yenti (37), sebagai penampung merangkap pengasuh bayi.

4. Yeni (42), sebagai penampung merangkap pengasuh bayi.

5.Djap Fie Khim (52), sebagai pengantar bayi ke Singapura.

6. Anyet (26), sebagai pengantar bayi ke Singapura.

7. Fie Sian (46), sebagai pengantar bayi ke Singapura.

8.Devi Wulandari (26), sebagai pengantar bayi ke Singapura.

9. Anisah (31), sebagai pengantar bayi ke Singapura dan orang tua palsu.

10. A Kiau (58), sebagai pengantar bati dari Jakarta ke Pontianak dan Pontianak ke Singapura.

11. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi Alias Aisyah alias Annisa (26), sebagai perekrut 25 bayi.

12. Djaka Hamdani Hutabarat (35), sebagai perekrut bayi.

13. Elin Marlina (38), sebagai perekrut bayi.

14. Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69), sebagai agen Indonesia, dalang pengendali sindikat.

15. TS, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

16. KR, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

17.DI, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

18.DA, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

19.FL, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

20. ML, sebagai pengasuh bayi dan orangtua palsu.

Dua kaki-tangan Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, dalang pengendali perdagangan bayi yang masih buron, bernama Wiwit, sebagai perantara dan Yuyun Yuningsih, sebagai perekrut bayi. Kedua wanita DPO tersebut, diduga masih berada di Singapura.

Editor

Recent Posts

Longsor Sampah di TPA Galuga Bogor, Satu Orang Tewas Tertimbun

SATUJABAR, BOGOR--Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga, yang berada di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor,…

1 jam ago

Misteri Kematian Putri Apriyani Wajah Terbakar di Kamar Kos di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU--Wanita muda berusia 21 tahun bernama Putri Apriyani, ditemukan tewas mengenaskan dengan wajah gosong…

2 jam ago

Program Dedi Mulyadi Buat Sekolah: Satu Kelas Satu Toilet Sampah Kelola Mandiri

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencanangkan program Piala Anugerah Panca Waluya sebagai upaya meningkatkan…

5 jam ago

Gerakan Pangan Murah, Beras Rp.11.500 Dijual di 26 Titik di Kabupaten Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung, Jawa Barat, bekerjasama dengan Perum Bulog, menggelar gerakan pangan murah dengan harga…

7 jam ago

Harga Emas Antam Senin 11/8/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 11/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

9 jam ago

Kemenpar Umumkan 15 Pelaku Terpilih dalam Program WISH Paket Tour Gastronomi 2025

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi mengumumkan 15 pelaku pariwisata terpilih dalam program Wonderful Indonesia…

9 jam ago

This website uses cookies.