Berita

Sindikat Pengedar Sabu-Sabu Antardaerah Dicokok Aparat, Barang Buktinya 1,67 Kg

Rencananya narkoba itu akan diedarkan kembali ke sejumlah daerah di Jabar.

SATUJABAR, SUKABUMI – Jajaran Polres Sukabumi mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah. Dalam penungkapan in, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,67 kg.

“Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi.

Samian mengatakan, pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu ini berawal dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19 tahun) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan RFR di rumahnya, Kecamatan Cicurug. Keterangan dari RFR bahwa barang haram bernilai lebih dari Rp1 miliar itu dari sepupunya berinisial AAH (36).

Berdasarkan keterangan tersangka RFR, polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di salah satu rumah, Kecamatan Cicurug.

Kepada petugas, AAH mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok yang sampai saat ini masih dalam pencarian. Untuk mengambil sabu-sabu itu, AAH dan RFR mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp5 juta. Rencananya narkoba itu akan diedarkan kembali ke sejumlah daerah di Jabar.

“Kedua tersangka ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial T yang tinggal di Kota Depok. Ternyata T tidak hanya mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Sukabumi, tetapi beberapa daerah lainnya di Jabar seperti Kota Bandung,” ucapnya.

AKBP Samian mengatakan, selain menangkap dua tersangka dan memburu seorang DPO, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Di mana jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang diduga juga dikendalikan T dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak setengah kilogram sabu-sabu.

Selain menyita sabu-sabu seberat 1,67 kg, Satnarkoba Polres Sukabumi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, satu unit timbangan digital berukuran besar, satu unit timbangan digital berukuran kecil, centong besi, sendok, palu dan sejumlah plastik yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Akibat perbuatannya RFR dan AAH terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (yul)

Editor

Recent Posts

Beri Dukungan, Sejumlah elite PDI Perjuangan Hadiri Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

Terdapat pula beberapa pendukung Hasto yang menyaksikan persidangan dengan mengenakan kaos hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik berwarna…

3 menit ago

Ini Kronologis Hasto Soal Kasus Suap Hingga Jadi Terdakwa di PN Tipikor

Kasus tersebut bermula saat sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. SATUJABAR, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal…

15 menit ago

Hasto Didakwa Beri Suap KPU Tetapkan Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh…

28 menit ago

Pekan Depan, Nasib Pengangkatan CPNS dan PPPK akan Diputuskan Pemerintah

DPR menginginkan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat dan semuanya diangkat pada tahun 2025.  …

37 menit ago

KAI Siapkan 4,5 Juta Kursi Angkutan Lebaran 2025

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya minat masyarakat terhadap moda transportasi kereta…

51 menit ago

Pelindo Pastikan Kelancaran Operasional di 63 Terminal Penumpang Selama Mudik Lebaran 2025

BANDUNG - BUMN operator kepelabuhanan, Pelindo, memastikan kesiapan operasional untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran…

4 jam ago

This website uses cookies.