Berita

Sidang Tipiring Pelanggar Perda Kota Bandung

BANDUNG: Sidang tipiring atau tindak pidana ringan digelar Jum’at (12/8/2022) bagi pelanggar ketertiban sosial pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

Sidang berlangsung secara hibrida di Kantor Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Jumat 12 Agustus 2022.

Sebanyak 14 tersangka menjalani sidang tipiring on the road mulai pukul 13.00 WIB.

Jumlah 14 tersangka merupakan pengembangan dari proses penyelidikan yang dilakukan pada 12 tersangka.

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses penertiban atau pemeriksaan lapangan. Dari pengembangan proses penyelidikan Kamis malam, didapat dua tersangka tambahan,” ujar Mujahid Syuhada, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Para tersangka dikenai hukuman denda dengan subsider kurungan 6-7 hari.

Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 17 ayat 1A dan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Mujahid menambahkan, para tersangka didakwa karena melakukan tindak asusila dan juga prostitusi secara daring lewat aplikasi ponsel pintar.

“Pasangan non muhrim yang kami temukan di hotel. Juga layanan pijat plus,” terangnya.

Ia berpesan kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.

“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung.

OPERASI YUSTISI

Seperti diketahui, panti pijat, hotel, dan tempat hiburan lainnya dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Razia itu dalam rangka operasi tertib sosial, Kamis 11 Agustus 2022. Operasi menyasar 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan dalam operasi tersebut terjaring 12 orang.

Para terjaring diindikasi melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila.

“Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,” ujarnya dikutip situs Pemkot Bandung.

Idris menjelaskan, ke-12 terjaring berasal dari latar belakang berbeda.

Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.

Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung.

Hari Jumat 12 Agustus 2022, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.

Selain menjaring pelanggar tertib sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.

Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP Kota Bandung.

Editor

Recent Posts

Tragis! Gadis Asal Cianjur Tewas Usai Dijadikan PSK ke Wisatawan Timur Tengah

SATUJABAR, CIANJUR-- Tragis! Nasib yang harus dialami seorang gadis asal Cianjur, Jawa Barat. Wanita sebagai…

9 jam ago

Wamenhub Kunjungi Puncak Bogor Jelang Moment Tahun Baru

BANDUNG - Wakil Menteri Perhubungan Suntana meninjau kesiapan jalur dan penanganan lalu lintas menjelang perayaan…

10 jam ago

Bus Bawa Rombongan Peziarah Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Tewas 62 Luka-Luka

SATUJABAR, PURWAKARTA-- Bus PO (Perusahaan Otobus) Qonita Trans yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang, Banten,…

11 jam ago

BP Haji Bertemu Kemenhaj Saudi, Apa Saja Pembahasan Keduanya?

Kemenhaj Saudi berkomitmen dan dukungan penuh penyelenggaraan haji, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah…

13 jam ago

Dirut PLN: Seluruh Infrastruktur  Electric Vehicle Siap Layani Masyarakat 24 Jam

PLN telah menyiagakan 312 unit SPKLU yang tersebar di 214 titik di 26 kota/kabupaten di…

16 jam ago

Penganiayaan Kucing Di Cianjur, Ini Respon Polisi

BANDUNG - Penganiayaan kucing di Cianjur sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Personel…

16 jam ago

This website uses cookies.