Berita

Sidang Praperadilan: Wakil Walikota Bandung Erwin Tuding Status Tersangka Cacat Hukum

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung, diwakili tim kuasa hukumnya. Dalam salah satu gugatan yang diajukan Erwin, menuding penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, cacat hukum dan menyalahi prosedur.

Sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung, digelar Selasa (06/01/2026). Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, diwakili tim kuasa hukumnya.

Sebanyak tujuh materi gugatan diajukan Erwin dalam melawan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

“Yang pertama materinya, penetapan tersangka (Erwin) tanpa dilakukan pemeriksaan,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang.

Bobby menambahkan, penetapan Erwin sebagai tersangka juga dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah. Bahkan, pengumuman status tersangka lebih dulu disampaikan ke media.

“Pengumuman status tersangkanya dilakukan melalui media. Informasi, atau pemberitahuan resminya kepada klien kami (Erwin), jedannya satu sampai dua hari kemudian,” kata Bobby.

Bobby mengklaim, kliennya juga belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait proses perkara. Selain itu, penyerahan surat penetapan tersangka yang diserahkan dilakukan tidak dengan proses sepatutnya.

“Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut, dititipkan kepada satpam pada malam hari, jam 10 malam. Ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan,” ungkap Bobby.

Materi gugatan lainnya, menyoroti soal tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Total ada tujuh materi gugatan yang diajukan Erwin dalam sidang praperadilan.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan, Rabu (07/01/2026) besok. Agenda sidang, mendemgar jawaban dari Kejari Kota Bandung atas gugatan yang diajukan Erwin.

Bobby berharap, hakim bisa jeli dalam menangani gugatan praperadilan, agar putusannya bisa memberikan keadilan bagi kliennya. Ada hak-hak dari kliennya yang sudah dijadikan tersangka, secara prosedur dinilai tidak dijalankan sesuai aturan, termasuk dua alat bukti diyakini belum terpenuhi.

Editor

Recent Posts

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

13 menit ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

43 menit ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

47 menit ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

51 menit ago

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Konser F Forever juga mencerminkan perkembangan pesat industri seni pertunjukan di Indonesia, menurut Wamen Ekraf…

60 menit ago

Java Jazz Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, TANGERANG - Java Jazz Festival 2026 menjadi ruang kolaborasi yang apik bagi para pelaku…

1 jam ago

This website uses cookies.