Berita

Sidang Praperadilan: Wakil Walikota Bandung Erwin Tuding Status Tersangka Cacat Hukum

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung, diwakili tim kuasa hukumnya. Dalam salah satu gugatan yang diajukan Erwin, menuding penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, cacat hukum dan menyalahi prosedur.

Sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung, digelar Selasa (06/01/2026). Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, diwakili tim kuasa hukumnya.

Sebanyak tujuh materi gugatan diajukan Erwin dalam melawan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

“Yang pertama materinya, penetapan tersangka (Erwin) tanpa dilakukan pemeriksaan,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang.

Bobby menambahkan, penetapan Erwin sebagai tersangka juga dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah. Bahkan, pengumuman status tersangka lebih dulu disampaikan ke media.

“Pengumuman status tersangkanya dilakukan melalui media. Informasi, atau pemberitahuan resminya kepada klien kami (Erwin), jedannya satu sampai dua hari kemudian,” kata Bobby.

Bobby mengklaim, kliennya juga belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait proses perkara. Selain itu, penyerahan surat penetapan tersangka yang diserahkan dilakukan tidak dengan proses sepatutnya.

“Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut, dititipkan kepada satpam pada malam hari, jam 10 malam. Ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan,” ungkap Bobby.

Materi gugatan lainnya, menyoroti soal tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Total ada tujuh materi gugatan yang diajukan Erwin dalam sidang praperadilan.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan, Rabu (07/01/2026) besok. Agenda sidang, mendemgar jawaban dari Kejari Kota Bandung atas gugatan yang diajukan Erwin.

Bobby berharap, hakim bisa jeli dalam menangani gugatan praperadilan, agar putusannya bisa memberikan keadilan bagi kliennya. Ada hak-hak dari kliennya yang sudah dijadikan tersangka, secara prosedur dinilai tidak dijalankan sesuai aturan, termasuk dua alat bukti diyakini belum terpenuhi.

Editor

Recent Posts

KONI Dorong Konsolidasi PB Akuatik Indonesia Menyambut Asian Games 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (Purn)…

3 jam ago

German Open 2026: Tiwi/Fadia Terhenti di Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Pasangan ganda putri Indonesia Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti terhenti di…

3 jam ago

Dukung Menpora, DPR Minta Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing Diusut Tuntas

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras…

3 jam ago

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan…

22 jam ago

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat…

23 jam ago

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam…

1 hari ago

This website uses cookies.