Berita

Sidang Praperadilan Staf Hasto di PN Jaksel Ditunda, Ini Penyebabnya

KPK mengajukan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penundaan 3 pekan.

SATUJABAR, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/3/2025). Penundaan ini lantaran pihak KPK tidak hadir.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat yakni Kusnadi diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Johannes O. Tobing, Army Mulyanto dan tim. Sedangkan pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam persidangan itu.

Hakim tunggal, Samuel Ginting menyampaikan, persidangan praperadilan ini harus ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan. KPK beralasan menghadiri persidangan lainnya. Pihak KPK mengajukan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penundaan 3 pekan.

Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing mengajukan keberatan terhadap penundaan persidangan yang dinilai terlalu lama. Terlebih kasus yang dimohonkan oleh Kusnadi ini terjadi sejak satu tahun lalu, tapi tak kunjung juga ada kejelasan.

“Memang harapan kami semestinya kurang pas rasanya kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain,” kata Johannes dalam sidang itu.

Johannes menyesalkan terjadinya hal itu. Padahal Johannes berharap mereka sudah bisa hadir hari ini. “Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali praperadilan disini,” ujar Johannes.

“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ujar Johannes.

Hakim Samuel menerima keberatan itu dan memutuskan persidangan bakal dilanjutkan pada 8 April 2025, dengan agenda memanggil pihak termohon yakni KPK.

Sebelumnya, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan KPK ke PN Jaksel. Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu berkaitan penyitaan sejumlah barang ketika diperiksa oleh KPK soal perkara pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku. Sedangkan gugatan Kusnadi  teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL (yul)

Editor

Recent Posts

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi…

2 jam ago

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…

3 jam ago

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…

3 jam ago

Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi Cyrus Network

Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…

3 jam ago

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…

3 jam ago

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai…

3 jam ago

This website uses cookies.