Berita

Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Mabes Polri Pastikan Polda Jabar Telah Siapkan Langkah-Langkah Persiapan

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 24 Juni 2024, ditunda.

Alasan penundaan karena tim hukum dari Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir, ditanggapi Markas Besar (Mabes) Polri dengan memastikan, Polda Jabar telah menyiapkan langkah-langkah persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Mabes Polri angkat bicara terkait ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sidang gugatan prapedilan di PN Bandung, Senin, 24 Juni 2024, batal digelar setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman, memutuskan sidang ditunda, karena ketidakhadiran tim hukum dari Polda Jabar tanpa memberi alasan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan, Polda Jabar telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

“Saat ini, Polda Jabar sedang menghadapi gugatan praperadilan. Tentunya, Polda Jabar telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum tersebut (gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan),” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/06/202).

Dijadwal Ulang 1 Juli

Juru bicara PN Bandung, Dal Yusra, memastikan, pihaknya (PN Bandung) telah melayangkan surat pemanggilan ke Polda Jabar untuk menghadiri sidang praperadilan.

Namun, tim hukum dari Polda Jabar tidak datang hingga jadwal yang telah ditentukan, tanpa memberikan penjelasan.

“Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon (Polda Jabar). Tapi soal alasan tidak hadir, kita tidak tahu. Untuk itu, sidang ditunda hingga satu minggu ke depan,” ujar Dal Isra, saat ditemui wartawan usai sidang diputuskan ditunda di PN Bandung, Senin (24/06/2024).

Dal Yusra menjelaskan, sidang gugatan praperadilan dijadwal ulang pada Senin, 1 Juli 2024.

Sesuai aturan, persidangan nantinya tetap akan dijalankan, meski pihak termohon (Polda Jabar), kembali tidak hadir.

“Kalau minggu depan, tanggal 1 Juli, kembali tidak hadir, kita lanjut aja. Yang penting dalam satu minggu, sidang (gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan) harus sudah ada putusan, karena sidangnya akan berjalan setiap hari,” jelas Dal Yusra.

Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan, sedianya sudah siap digelar, pukul 09.20 WIB. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman, memutuskan sidang ditunda, setelah dari pihak termohon (Polda Jabar) tidak kunjung datang ke persidangan.

Putusan sidang gugatan praperadilan ditunda hingga pekan depan, membuat tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, mengaku kecewa.

Niat mereka menghadiri persidangan untuk menguji penetapan tersangka kliennya (Pegi Setiawan) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, belum bisa membuahkan hasil, karena ketidakhadiran dari pihak Polda Jabar.

Siap Hadapi

Sebelumnya, Polda Jabar sebagai tergugat atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Polda Jabar telah menyiapkan tim hukum dari Bidang Hukum (Bidkum), atas perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

“Bahwa kami (Polda Jabar) siap menghadapi sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka PS (Pegi Setiawan). Seperti telah diinformasikan sebelumnya, kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jabar,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Minggu (23/06/2024).

Jules Abraham mengatakan, tim hukum Polda Jabar akan hadir pada sidang praperadilan tersebut. Hal itu sebagai keseriusan Polda Jabar siap menghadapi gugatan yang telah diajukan kuasa hukum maupun keluarga tersangka Pegi Setiawan.

“Kami terus berkoordinasi terkait kesiapan teman-teman kuasa hukum yang telah disiapkan Polda Jabar. Tentunya ini atas perintah langsung Bapak Kapolda Jabar, untuk menyiapkan tim hukum dari Bidang Hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan,” kata Jules Abraham.

Jules Abraham tidak menyebut, jumlah tim hukum yang telah disiapkan Polda Jabar. Namun, tidak menutup kemungkinan ada dari eksternal, atau dari luar kepolisian yang turut dilibatkan dalam tim hukum Polda Jabar.

Editor

Recent Posts

Masih Dikaji, Pengalihan Penerbangan dari Bandara Soetta ke Kertajati

SATUJABAR, MAJALENGKA--Pemerintah pusat masih menggodok wacana pengalihan sebagian penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Internasional…

1 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 6.000 Jemaah Tiba di Madinah, Diminta Jaga Kesehatan

Berdasarkan data, sebanyak 5.997 jemaah yang tergabung dalam 15 kelompok terbang (kloter) tiba secara bertahap…

2 jam ago

Jadwal Persib Vs Arema, Farhan Imbau Suporter Tamu Tak Hadir di Stadion

SATUJABAR, BANDUNG – Jelang laga Persib melawan Arema Malang, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengimbau…

3 jam ago

bank bjb Dorong Sinergi Pembangunan Daerah di Banten

BANTEN, 21 April 2026 — bank bjb menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pembangunan daerah…

4 jam ago

Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan

Dari ribuan peserta undian Simpeda 2026, sebanyak 19 nasabah bank bjb berhasil menjadi pemenang dengan…

4 jam ago

Angkot Bawa Pelajar ditabrak Truk Di Bandung Barat, Penumpang Selamat

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah angkutan kota (angkot) membawa pelajar berangkat sekolah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,…

4 jam ago

This website uses cookies.