Berita

Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Mabes Polri Pastikan Polda Jabar Telah Siapkan Langkah-Langkah Persiapan

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 24 Juni 2024, ditunda.

Alasan penundaan karena tim hukum dari Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir, ditanggapi Markas Besar (Mabes) Polri dengan memastikan, Polda Jabar telah menyiapkan langkah-langkah persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Mabes Polri angkat bicara terkait ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sidang gugatan prapedilan di PN Bandung, Senin, 24 Juni 2024, batal digelar setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman, memutuskan sidang ditunda, karena ketidakhadiran tim hukum dari Polda Jabar tanpa memberi alasan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan, Polda Jabar telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

“Saat ini, Polda Jabar sedang menghadapi gugatan praperadilan. Tentunya, Polda Jabar telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum tersebut (gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan),” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/06/202).

Dijadwal Ulang 1 Juli

Juru bicara PN Bandung, Dal Yusra, memastikan, pihaknya (PN Bandung) telah melayangkan surat pemanggilan ke Polda Jabar untuk menghadiri sidang praperadilan.

Namun, tim hukum dari Polda Jabar tidak datang hingga jadwal yang telah ditentukan, tanpa memberikan penjelasan.

“Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon (Polda Jabar). Tapi soal alasan tidak hadir, kita tidak tahu. Untuk itu, sidang ditunda hingga satu minggu ke depan,” ujar Dal Isra, saat ditemui wartawan usai sidang diputuskan ditunda di PN Bandung, Senin (24/06/2024).

Dal Yusra menjelaskan, sidang gugatan praperadilan dijadwal ulang pada Senin, 1 Juli 2024.

Sesuai aturan, persidangan nantinya tetap akan dijalankan, meski pihak termohon (Polda Jabar), kembali tidak hadir.

“Kalau minggu depan, tanggal 1 Juli, kembali tidak hadir, kita lanjut aja. Yang penting dalam satu minggu, sidang (gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan) harus sudah ada putusan, karena sidangnya akan berjalan setiap hari,” jelas Dal Yusra.

Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan, sedianya sudah siap digelar, pukul 09.20 WIB. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman, memutuskan sidang ditunda, setelah dari pihak termohon (Polda Jabar) tidak kunjung datang ke persidangan.

Putusan sidang gugatan praperadilan ditunda hingga pekan depan, membuat tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, mengaku kecewa.

Niat mereka menghadiri persidangan untuk menguji penetapan tersangka kliennya (Pegi Setiawan) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, belum bisa membuahkan hasil, karena ketidakhadiran dari pihak Polda Jabar.

Siap Hadapi

Sebelumnya, Polda Jabar sebagai tergugat atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Polda Jabar telah menyiapkan tim hukum dari Bidang Hukum (Bidkum), atas perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

“Bahwa kami (Polda Jabar) siap menghadapi sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka PS (Pegi Setiawan). Seperti telah diinformasikan sebelumnya, kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jabar,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Minggu (23/06/2024).

Jules Abraham mengatakan, tim hukum Polda Jabar akan hadir pada sidang praperadilan tersebut. Hal itu sebagai keseriusan Polda Jabar siap menghadapi gugatan yang telah diajukan kuasa hukum maupun keluarga tersangka Pegi Setiawan.

“Kami terus berkoordinasi terkait kesiapan teman-teman kuasa hukum yang telah disiapkan Polda Jabar. Tentunya ini atas perintah langsung Bapak Kapolda Jabar, untuk menyiapkan tim hukum dari Bidang Hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan,” kata Jules Abraham.

Jules Abraham tidak menyebut, jumlah tim hukum yang telah disiapkan Polda Jabar. Namun, tidak menutup kemungkinan ada dari eksternal, atau dari luar kepolisian yang turut dilibatkan dalam tim hukum Polda Jabar.

Editor

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Upaya Perdamaian di Gaza

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA),…

4 menit ago

Pemerintah Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 MoU dan LoI

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Mohamed…

7 menit ago

Sambil Bersepeda, Wali Kota Farhan Bilang Akan Dorong Trasportasi Publik

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan langkah strategis untuk mempercepat implementasi sistem transportasi Bus…

12 menit ago

PSG vs Aston Villa 3-1, Peluang PSG Lolos Ke Semifinal

BANDUNG – PSG vs Aston Villa 3-1, membuat peluang PSG lolos ke babak selanjutnya terbuka…

1 jam ago

Barcelona vs Dortmund 4-0, Modal Besar Barca Masuk Semifinal

BANDUNG – Barcelona vs Dortmund 4-0 pada pertandingan leg pertama Liga Champions Eropa 2024-2025 yang…

1 jam ago

Oknum Dokter Residen Anestesi Perkosa Penunggu Pasien RSHS Saat Tidak Sadar Usai Disuntik Bius

SATUJABAR, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan, kronologis kasus…

10 jam ago

This website uses cookies.