Berita

Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024, Tim Hukum Polda Jabar Siap ‘Melawan’

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, rencananya akan digelar pada 24 Juni 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menujuk hakim tunggal untuk mengadili sidang gugatan praperadilan, yang siap ‘dilawan’ Polda Jawa Barat (Jabar) dengan membentuk tim hukum dari bidang hukum (Bidkum) Polda Jabar.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal yang akan mengadili sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sidang gugatan praperadilan yang telah diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan, rencananya akan digelar pada 24 Juni 2024 mendatang.

Dalam tugasnya nanti, hakim Eman Sulaeman akan memimpin sendirian sidang praperadilan Pegi Setiawan, dibantu seorang panitera. Eman Sulaeman adalah hakim yang bertugas di PN Bandung, sejak 5 Juli 2021.

Sebelumnya, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar, atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam. Gugatan praperadilan diajukan ke PN Bandung, pada Selasa (11/06/2024).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan praperadilan telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024, dengan tergugat perkara adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

 

Siap ‘Melawan’

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Tim hukum dibentuk dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tim hukum dari Bidkum Polda Jabar telah dibentuk atas perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

Tim hukum yang dibentuk tersebut telah siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka Pegi Setiawan, atau kuasa hukumnya ke PN Bandung.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum dari Bidkum, dan langsung ditindaklanjuti. Tim hukum tentunya telah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan (kasus pembunuhan Vina dan Eky) dari tersangka PS (Pegi Setiawan), ataupun kuasa hukumnya,” ujar Jules Abraham.

Jules Abraham menegaskan, tim hukum Polda Jabar akan menyiapkan semuanya dalam menghadapi gugatan praperadilan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu dengan tersangka saat ini Pegi Setiawan. Sehingga Polda Jabar sudah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Editor

Recent Posts

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21…

5 jam ago

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026 SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga…

6 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Ganda Putra Kini Punya Pelatih Baru

Hendra yang bertahun-tahun menjadi andalan tim Thomas Indonesia di sektor ganda, kini akan duduk di…

6 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Indonesia Langsung Berlatih Keras

Pasangan ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari mengatakan latihan pertama ini sangat penting untuk…

6 jam ago

Optimalisasi AI Bisa Dongkrak PDB 3,67 Persen

Ekosistem digital yang kuat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong…

6 jam ago

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Meutya menekankan tanpa proses pewarisan pengalaman, akan muncul kesenjangan antara standar yang dibangun oleh jurnalis…

6 jam ago

This website uses cookies.