Berita

Setiap Jumat, Pegawai Pemkab Sumedang Wajib Naik Kendaraan Umum

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang resmi memberlakukan kebijakan penggunaan angkutan umum bagi seluruh pegawai pemerintah daerah setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan efektif pada Jumat, 18 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sumedang dalam mengurangi emisi karbon, memanfaatkan energi ramah lingkungan, dan mendorong perubahan perilaku menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan.

“Kebijakan ini mendukung mobilitas masyarakat secara inklusif, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta meningkatkan efektivitas dan kenyamanan transportasi publik,” ujar Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

Menurut Dony, program ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha transportasi, seperti sopir angkot dan pengemudi kendaraan umum lainnya.

“Kami ingin jadi teladan dalam perubahan perilaku. Salah satunya dengan mendorong pemanfaatan kendaraan umum. Kalau satu kendaraan diisi sepuluh orang, tentu lebih ramah lingkungan daripada sepuluh kendaraan pribadi yang menghasilkan emisi karbon,” jelasnya dikutip laman Pemkab Sumedang.

Selain berdampak positif bagi lingkungan, kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong gaya hidup sehat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“ASN bisa jalan kaki, naik sepeda, atau menggunakan kendaraan umum. Ini bagian dari pembiasaan hidup aktif dan sehat,” tambah Dony.

Pemkab Sumedang juga mengintegrasikan program ini dengan upaya digitalisasi keuangan daerah. Ke depannya, sistem pembayaran angkutan umum akan diarahkan menggunakan metode non-tunai seperti QR Code dan QRIS.

“Dengan pembayaran cashless, kita terbiasa menggunakan transaksi digital yang lebih praktis dan aman,” ujarnya.

Program ini akan diluncurkan langsung oleh Bupati Dony Ahmad Munir pada hari pertama pelaksanaan, Jumat (18/7). Pemkab Sumedang berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh ASN dan masyarakat demi mewujudkan Sumedang yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Misteri Kecelakaan Atlet Muda Bulutangkis Indramayu Diusut Polisi

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kematian atlet muda bulutangkis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ainun Al Munawar akibat kecelalalan lalu-lintas,…

57 detik ago

Update Kejadian & Penanganan Bencana oleh BNPB Selasa 28 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…

23 menit ago

Turun! Harga Emas Selasa 28/10/2025 Rp 2.282.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…

5 jam ago

Sukabumi Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 626 KK Terdampak

SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…

6 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (28/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (28/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

9 jam ago

Wamen ESDM: PLTN Jadi Opsi Strategis Transisi Energi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat langkah menuju Net Zero Emission 2060 melalui berbagai sumber…

10 jam ago

This website uses cookies.