Berita

Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan, 11 Pegawai Kemkomdigi ‘Bekingi’ Situs Judi Online Dinonaktifkan

SATUJABAR, BANDUNG — Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dinonaktifkan, setelah diduga terlibat melindungi, atau membekingi situs-situs judi online. Ke-11 oknum pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, karena telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya, bekerjasama dengan para bandar situs judi online

Penonaktifan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), disampaikan langsung Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyusul penangkapan mereka oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan keterkibatannya melindungi, atau membekingi situs-situs judi online.

Menurut Meutya Hafid, penonaktifan terhadap 11 pegawainya, sebagai langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi negara (Kemkomdigi) di tengah tantangan peningkatan kejahatan di era digital.

“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi resmi dinonaktifkan, setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran hukum. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ujar Meutya Hafid dalam keterangan pers, di Kantor Kemkomdigi Jakarta, Senin (04/11/2024).

Meutya Hafid mengatakan, proses verifikasi terhadap nama-nama lain pegawai yang diamankan, akan memastikan kejelasan status mereka dalam dugaan keterlibatan melindungi situs-situs judi online.

Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penetapan tersangka dan penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap para pegawai Kemkomdigi tersebut.

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht, atau sudah ada putusan tetap, maka pegawai yang terbukti bersalah otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap Meutya.

Meutya mengingatkan kembali pentingnya komitmen dari seluruh pegawai terhadap pakta integritas, yang telah disepakati dan ditandatani. Pakta integritas merupakan janji dan komitmen atas tugas dan pengabdian, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang sudah makin meresahkan dan menjerat masyarakat.

“Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan dari kasus (judi online) ini. Langkah-langkah lebih lanjut dan serius akan diambil jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana” janji Meutya.

Meutya menegaskan, Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan dalam kasus yang menjerat para pegawainya, akan disampaikan kepada pers dan masyarakat. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban moral kementerian yang dipimpinnya kepada publik.(chd).

Editor

Recent Posts

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

49 menit ago

Kepada Menbud, Sultan Cirebon Ungkapkan Kondisi Keraton

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menerima kunjungan Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan…

3 jam ago

All England 2026: Sejumlah Wakil Indonesia Berguguran, Putri KW Menang

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sejumlah wakil Indonesia berguguran di babak awal atau 32 besar pada turnamen…

3 jam ago

All Englad 2026: Raymond/Joaquin VS Fajar/Fikri di Babak 16 Besar

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Pasangan ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin sukses mengalahkan pasangan Korea Kang…

4 jam ago

Legenda Tinju Ellyas Pical Sakit, Ketum KONI Pusat: Mohon Doa Untuk Kesembuhannya

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn…

4 jam ago

Kinerja Jasa Marga 2025: Laba Rp3,7 Triliun, EBITDA Margin 67,0%

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang…

4 jam ago

This website uses cookies.