Berita

Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan, 11 Pegawai Kemkomdigi ‘Bekingi’ Situs Judi Online Dinonaktifkan

SATUJABAR, BANDUNG — Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dinonaktifkan, setelah diduga terlibat melindungi, atau membekingi situs-situs judi online. Ke-11 oknum pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, karena telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya, bekerjasama dengan para bandar situs judi online

Penonaktifan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), disampaikan langsung Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyusul penangkapan mereka oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan keterkibatannya melindungi, atau membekingi situs-situs judi online.

Menurut Meutya Hafid, penonaktifan terhadap 11 pegawainya, sebagai langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi negara (Kemkomdigi) di tengah tantangan peningkatan kejahatan di era digital.

“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi resmi dinonaktifkan, setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran hukum. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ujar Meutya Hafid dalam keterangan pers, di Kantor Kemkomdigi Jakarta, Senin (04/11/2024).

Meutya Hafid mengatakan, proses verifikasi terhadap nama-nama lain pegawai yang diamankan, akan memastikan kejelasan status mereka dalam dugaan keterlibatan melindungi situs-situs judi online.

Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penetapan tersangka dan penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap para pegawai Kemkomdigi tersebut.

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht, atau sudah ada putusan tetap, maka pegawai yang terbukti bersalah otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap Meutya.

Meutya mengingatkan kembali pentingnya komitmen dari seluruh pegawai terhadap pakta integritas, yang telah disepakati dan ditandatani. Pakta integritas merupakan janji dan komitmen atas tugas dan pengabdian, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang sudah makin meresahkan dan menjerat masyarakat.

“Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan dari kasus (judi online) ini. Langkah-langkah lebih lanjut dan serius akan diambil jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana” janji Meutya.

Meutya menegaskan, Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan dalam kasus yang menjerat para pegawainya, akan disampaikan kepada pers dan masyarakat. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban moral kementerian yang dipimpinnya kepada publik.(chd).

Editor

Recent Posts

Qris Tanpa Pindai Diluncurkan Bank Indonesia

BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…

3 jam ago

2 Kakak-Beradik Pelaku Penusukan Maut di Bogor Ditangkap di Sumsel

SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

4 jam ago

Puncak Musim Kemarau 2025: Juni, Juli, Agustus

BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…

5 jam ago

Waduh….240 PJU Mati Sepanjang Pantura Cirebon

Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon hanya bisa mengganti PJU di beberapa titik saja. SATUJABAR, CIREBON…

6 jam ago

KDM Dukung Penuh Jabar Punya 30 Unit Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat itu mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dengan kapasitas 300-500 siswa per sekolah.…

6 jam ago

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pengemasan Ulang Minyak Goreng “Minyakita” di Bogor

BANDUNG - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran dan Bupati Bogor Rudy Susmanto…

7 jam ago

This website uses cookies.