Berita

Sertifikat Halal Untuk IKM Dari Bupati Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Sertifikat halal untuk IKM diberikan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai Ikhtiar untuk meningkatkan daya saing IKM.

“Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing,” kata Bupati di Gedung Moch. Toha, Soreang, Selasa (9/1/2024).

Bupati mengajak pelaku usaha untuk terus meningkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk yang memiliki standar dan mutu tinggi.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menerangkan bahwa tujuan pemberian sertifikat halal dan HAKI ini yaitu untuk menciptakan dan mendorong daya saing IKM agar bisa naik kelas.

“Serta mendorong daya saing IKM Kabupaten Bandung sehingga masuk ke pasar global dengan ekspor,” katanya dilansir bandungkab.go.id.

Perlu diketahui, pemberian sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung.

Menurut Bupati, sertifikasi tersebut juga sekaligus akan mendongkrak kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

“Serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.

DORONG SERTIFIKASI

Sementara, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menyebutkan data IKM di wilayahnya yang telah bersertifikasi halal.

Dia mengatakan dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.

“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.

Dicky mengatakan pemberian sertifikasi halal untuk IKM ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.

Ia juga menyebutkan pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan hak ekslusif.

Juga memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak juga mencegah terjadinya plagiarisme.

“Dengan memiliki sertifikas halal, produk IKM akan lebih diterima di pasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” tambah Dicky.

Editor

Recent Posts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital…

5 jam ago

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan…

5 jam ago

ChocoRun 2026 Dorong Perempuan Aktif di Kota Bogor Jaga Kesehatan

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor, Yantie Rachim…

7 jam ago

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional…

7 jam ago

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,…

7 jam ago

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor,…

8 jam ago

This website uses cookies.