Berita

Sertifikat Halal Untuk IKM Dari Bupati Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Sertifikat halal untuk IKM diberikan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai Ikhtiar untuk meningkatkan daya saing IKM.

“Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing,” kata Bupati di Gedung Moch. Toha, Soreang, Selasa (9/1/2024).

Bupati mengajak pelaku usaha untuk terus meningkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk yang memiliki standar dan mutu tinggi.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menerangkan bahwa tujuan pemberian sertifikat halal dan HAKI ini yaitu untuk menciptakan dan mendorong daya saing IKM agar bisa naik kelas.

“Serta mendorong daya saing IKM Kabupaten Bandung sehingga masuk ke pasar global dengan ekspor,” katanya dilansir bandungkab.go.id.

Perlu diketahui, pemberian sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung.

Menurut Bupati, sertifikasi tersebut juga sekaligus akan mendongkrak kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

“Serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.

DORONG SERTIFIKASI

Sementara, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menyebutkan data IKM di wilayahnya yang telah bersertifikasi halal.

Dia mengatakan dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.

“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.

Dicky mengatakan pemberian sertifikasi halal untuk IKM ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.

Ia juga menyebutkan pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan hak ekslusif.

Juga memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak juga mencegah terjadinya plagiarisme.

“Dengan memiliki sertifikas halal, produk IKM akan lebih diterima di pasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” tambah Dicky.

Editor

Recent Posts

Minyak Kayu Putih untuk Energi Masa Depan, Terobosan Baru BRIN

SATUJABAR, TANGERANG SELATAN - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Sistem Nanoteknologi…

2 menit ago

UGM dan Kemenpora MoU Pengembangan Olahraga dan Pemuda

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora RI) Taufik Hidayat berharap sinergi antara…

2 jam ago

Wamenpora Saksikan Laga Basket De Legend vs UGM Star

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Wamenpora atau Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Senin 25 Mei 2026 Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin 25 Mei 2026 emiten Jawa Barat. Berikut harga saham…

2 jam ago

Indonesia Kiblat Ekonomi Syariah Dunia

SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia kiblat ekonomi syariah dunia sudah saatnya diwujudkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…

2 jam ago

Como Masuk Liga Champions Eropa 2026-2027, Luar Biasa!

SATUAJABAR. BANDUNG - Como masuk Liga Champions Eropa 2026-2027 setelah pada akhir musim 2025-2026 finish…

3 jam ago

This website uses cookies.