Berita

Sertifikasi Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk di Pasar Global

BANDUNG – Sertifikasi halal menjadi jaminan penting bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Dengan adanya sertifikasi halal, produk tidak hanya dapat memperkuat daya saing di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, dalam sebuah wawancara pada Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut Ronny, sebuah produk dikatakan halal jika telah dinyatakan sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksi dan distribusi yang terjamin kehalalannya. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sekaligus menjadi faktor daya saing di pasar lokal maupun global.

“Sertifikasi halal langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sertifikasi ini tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga menjadi daya saing di pasar lokal maupun global,” ujar Ronny.

Sertifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan bagi produsen, tetapi juga bagi konsumen. Beberapa manfaat sertifikasi halal di antaranya adalah:

  • Memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi serta menggunakan produk.
  • Menjadikan produk lebih unggul dibandingkan kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.
  • Menjadi bukti legal bahwa produk atau jasa telah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatan.
  • Menjamin standar pembuatan produk dan jasa sesuai dengan syariat Islam.
  • Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan memenuhi aturan yang berlaku.

Untuk memperoleh sertifikat halal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Berdasarkan informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal:

  • Pelaku usaha harus memiliki NIB dan termasuk skala usaha mikro atau kecil.
  • Pelaku usaha wajib memiliki akun di SIHALAL.
  • Produk yang diajukan adalah barang yang tidak berisiko dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
  • Proses produksi dilakukan secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis serta bahan tidak halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana.
  • Produk telah diverifikasi kehalalan oleh pendamping proses produksi halal.
  • Pelaku usaha harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara mandiri melalui SIHALAL.

Dengan mematuhi persyaratan ini, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal dan memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen, serta memperluas peluang produk di pasar yang lebih luas.

Sumber: Pemkot Bandung

Editor

Recent Posts

Purwoceng, Tanaman Obat Endemik Indonesia Hampir Punah

Purwoceng merupakan spesies endemik Indonesia yang secara alami hanya tumbuh di kawasan dataran tinggi, terutama…

16 menit ago

Japan Open 2026: Febri/Trias Ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

25 menit ago

Harga Emas Kamis 16/7/2026 Antam Rp 2.633.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

45 menit ago

Bea Masuk Arab Saudi Berubah, Kemendag Tetap Dorong Daya Saing Produk Indonesia

SATUJABAR, RIYADH - Kementerian Perdagangan RI mendorong produk Indonesia untuk tetap berdaya saing menyusul perubahan…

50 menit ago

Harga Patokan Ekspor Emas Melemah pada Periode Kedua Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026…

54 menit ago

GOR Pajajaran Kota Bogor Jalani Perbaikan

GOR Pajajaran Kota Bogor menjalani renovasi besar setelah puluhan tahun tidak mengalami perubahan signifikan atau…

1 jam ago

This website uses cookies.