Berita

Sertifikasi Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk di Pasar Global

BANDUNG – Sertifikasi halal menjadi jaminan penting bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Dengan adanya sertifikasi halal, produk tidak hanya dapat memperkuat daya saing di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, dalam sebuah wawancara pada Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut Ronny, sebuah produk dikatakan halal jika telah dinyatakan sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksi dan distribusi yang terjamin kehalalannya. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sekaligus menjadi faktor daya saing di pasar lokal maupun global.

“Sertifikasi halal langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sertifikasi ini tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga menjadi daya saing di pasar lokal maupun global,” ujar Ronny.

Sertifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan bagi produsen, tetapi juga bagi konsumen. Beberapa manfaat sertifikasi halal di antaranya adalah:

  • Memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi serta menggunakan produk.
  • Menjadikan produk lebih unggul dibandingkan kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.
  • Menjadi bukti legal bahwa produk atau jasa telah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatan.
  • Menjamin standar pembuatan produk dan jasa sesuai dengan syariat Islam.
  • Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan memenuhi aturan yang berlaku.

Untuk memperoleh sertifikat halal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Berdasarkan informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal:

  • Pelaku usaha harus memiliki NIB dan termasuk skala usaha mikro atau kecil.
  • Pelaku usaha wajib memiliki akun di SIHALAL.
  • Produk yang diajukan adalah barang yang tidak berisiko dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
  • Proses produksi dilakukan secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis serta bahan tidak halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana.
  • Produk telah diverifikasi kehalalan oleh pendamping proses produksi halal.
  • Pelaku usaha harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara mandiri melalui SIHALAL.

Dengan mematuhi persyaratan ini, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal dan memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen, serta memperluas peluang produk di pasar yang lebih luas.

Sumber: Pemkot Bandung

Editor

Recent Posts

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah…

6 jam ago

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat…

6 jam ago

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga.…

6 jam ago

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi…

6 jam ago

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

11 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

11 jam ago

This website uses cookies.