Berita

Sepakat, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Berlangsung 6 Februari 2025

Pelantikan kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sidang sengketa di MK, maka akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

SATUJABAR, JAKARTA — DPR RI, pemerintah, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan awal Februari 2025.

Kesepakatan tersebut tercetus saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Bawaslu RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 22 Januari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih  yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pelantikan, kata dia, dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sidang sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Revisi ini, kata Rifqinizamy Karsayuda, penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku. Kesepakatan ini diharapkan, dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan beberapa opsi jadwal, tetapi Komisi II DPR menetapkan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK lebih awal. Adapun untuk daerah yang masih dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikannya akan dilakukan setelah keputusan MK, yang diperkirakan berlangsung pada Maret atau April 2025. (yul)

Editor

Recent Posts

Buntut Kecelakaan Beruntun, Jasa Marga: Kita Fokus Amankan dan Atur Pengguna Jalan

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami selama proses evakuasi berlangsung. SATUJABAR, JAKARTA --…

22 menit ago

Harga Emas Antam Rabu 5/2/2024 Rp 1.663.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 5/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

36 menit ago

Kejati Sita Sejumlah Bangunan di Kebun Binatang Bandung

Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya. SATUJABAR,…

40 menit ago

Tak Hanya Gas Melon, Stok BBM di BP-AKR dan Shell Indonesia Alami Juga Kelangkaan

Dengan keterbatasan stok, maka untuk sementara waktu beberapa jaringan SPBU BP tidak dapat melayani penjualan…

1 jam ago

Innalillahi…Kecelakaan Kendaraan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Tewas 11 Luka-Luka

Ditlantas Polda Jabar melakukan pendampingan di lapangan bersama Korlantas Polri dalam melakukan penyelidikan kecelakaan beruntun…

1 jam ago

ISESS Tuntut Kapolri Listyo Jelaskan ke Publik Terkait Prolegnas DPR RI yang Dianggap Mengganggu

Selama ini, polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkat pelaksana program-program…

2 jam ago

This website uses cookies.