Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)
SATUJABAR, JAKARTA – Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Agita Nurfianti menegaskan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud otonomi daerah dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat. Karena itu, kualitasnya harus sesuai asas pembentukan peraturan yang baik karena berpengaruh langsung pada efektivitas pemerintahan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat. Demikian disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI, Rabu (15/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Agenda rapat membahas Permasalahan Program Pembentukan Perda mulai dari permasalahan normatif dan empiris dalam proses pembentukan Perda; kendala kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia; pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan; evaluasi efektivitas mekanisme harmonisasi, fasilitasi, dan pengawasan terhadap Rancangan Perda dan Perda dalam kerangka sistem hukum nasional; hingga inventarisasi materi dalam rangka penyusunan rekomendasi strategis bagi BULD DPD RI.
“Pembentukan Perda merupakan salah satu manifestasi otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui kewenangan ini, daerah diberikan ruang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan karakteristik, aspirasi, dan kebutuhan masing-masing,” ujar Agita melalui keterangan resminya.
“Namun, dalam praktiknya masih terjadi perluasan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menyebabkan pembatalan Perda. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian anggaran, dan menurunnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, penguatan fungsi monitoring dan evaluasi pembentukan Perda menjadi kebutuhan mendesak,” tambahnya.
Menurut Agita, dalam konteks kelembagaan, DPD RI memiliki peran strategis dalam mengawal kualitas legislasi daerah melalui kewenangan pemantauan dan evaluasi Perda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 beserta perubahannya. Melalui BULD, fungsi tersebut dijalankan melalui kajian, pemantauan, dan penyerapan aspirasi. Peran ini menjadi instrumen pengawasan substantif untuk memastikan Perda selaras dengan konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi.
“Secara konseptual, pembentukan Perda harus berlandaskan prinsip negara hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan daerah. Harmonisasi regulasi menjadi kunci untuk mencegah konflik norma. Dalam hal ini, peran BULD DPD RI strategis dalam memantau dan mengevaluasi melalui RDPU guna mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan perbaikan, sehingga kualitas legislasi daerah dapat ditingkatkan secara berkelanjutan,” ungkapnya
RDPU menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah dengan tema Dinamika Politik Legislasi Daerah dan Tantangan Praktis dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Tingkat Provinsi; Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Yudhi Alfandru dengan tema Harmonisasi dan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional; pakar hukum pemerintah daerah Prof. Umbu Rauta dengan tema Model Pembentukan Peraturan Daerah Berbasis Asas Otonomi dan Negara Hukum; serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Wahyuddin dengan tema Penguatan Kualitas Peraturan Daerah melalui Pendekatan Teoritis dan Metodologis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesimpulan rapat yang ditandatangani para pimpinan BULD, dihasilkan beberapa poin penting. Pertama, mendukung penguatan peran DPD RI sebagai representasi daerah dalam system legislasi nasional melalui optimalisasi fungsi pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, tanpa memasuki ranah kewenangan eksekutif.
Kedua, mendorong rekonstruksi model pembentukan Peraturan Daerah yang berbasis integrasi legitimasi hukum, demokrasi, dan negara kesatuan melalui pendekatan triangular legitimacy serta democratic unitary executive guna meningkatkan kualitas regulasi daerah.
Ketiga, mendukung saran terkait penataan desain kewenangan antar lembaga, khususnya antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif, guna menghindari fragmentasi kewenangan serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan Perda.
Menutup rapat, Agita menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah memberikan masukan konstruktif.
“Hasil RDPU hari ini akan menjadi bahan penting bagi BULD DPD RI dalam menjalankan tugas pemantauan dan evaluasi Perda ke depan. Kami ingin tata kelola legislasi daerah semakin berkualitas, terukur, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Kebijakan ini, lanjut Menhut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung eco-tourism yang menjaga…
JAKARTA – Polytron Indonesia Open 2026 menjadi ajang bulutangkis internasional paling bergengsi yang akan diselenggarakan…
SATUJABAR, BANDUNG--Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengaku, tidak terima aliran dana terkait kasus…
Pemerintah berharap seluruh atlet dapat bertanding dengan penuh semangat, menjaga kekompakan, serta mengharumkan nama bangsa.…
SATUJABAR, INDRAMAYU - Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) melakukan aksi…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, membongkar kasus pornografi melalui aplikasi live streaming di media sosial…
This website uses cookies.