Berita

Senator Agita Dorong Penyediaan Tempat Istirahat yang Layak Bagi Sopir Untuk Keselamatan Berkendara

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong pemilik hotel dan tempat wisata menyediakan tempat istirahat yang layak bagi sopir untuk mendukung keselamatan berkendara. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kamis (17/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Saya mendorong tersedianya tempat istirahat yang layak untuk driver bus di hotel dan tempat-tempat wisata. Karena jadwal yang padat dan tujuan yang banyak, membuat mereka tidak bisa istirahat dengan baik,” ungkap Agita melalui keterangan resmi.

Bagi para sopir, tempat istirahat yang layak memiliki banyak manfaat langsung yang dapat membuat pekerjaan mereka jauh lebih manusiawi dan nyaman. Misalnya istirahat fisik yang optimal, kesehatan mental lebih terjaga, rasa lebih dihargai, produktivitas dan kinerja meningkat, serta akses lebih mudah ke fasilitas lain, seperti fasilitas minum dan toilet. Manfaat lainnya adalah memberikan pengalaman wisata yang lebih baik serta meningkatkan citra dan reputasi hotel dan tempat wisata.

Selain itu, terkait keselamatan berkendara juga Agita mempertanyakan mengenai pengecekan sopir dan kendarannya secara berkala serta pengawasannya.

“Kelayakan jalan bagi kendaraan seperti bus dan truk bagaimana pengawasannya? Juga bagaimana pengecekan berkala seperti tes kesehatan berkala pada driver? Karena banyak juga kecelakaan bukan hanya kelalaian driver, tetapi banyak juga yang dinyatakan akibat rem blong,” ungkap Agita.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Sarjono mengatakan, pihaknya mendorong untuk mengadakannya pengecekan berkala, baik kelayakan kendaraan beserta pengawasannya, termasuk kesehatan dan jam kerja sopir, sebagaimana telah diberlakukan pada kereta api dan pesawat terbang.

Editor

Recent Posts

Japan Open 2026: Fajar/Fikri Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

1 jam ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Inggris 2-1, Messi CS Jumpa Yamal CS di Final

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki semifinal. Pada Rabu 15 Juli 2026 waktu setempat…

1 jam ago

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

12 jam ago

Japan Open 2026: Raymond/Joaquin Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

12 jam ago

Japan Open 2026: Rachel/Febi Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

13 jam ago

Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

14 jam ago

This website uses cookies.