Berita

Senator Agita Dorong Penyediaan Tempat Istirahat yang Layak Bagi Sopir Untuk Keselamatan Berkendara

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong pemilik hotel dan tempat wisata menyediakan tempat istirahat yang layak bagi sopir untuk mendukung keselamatan berkendara. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kamis (17/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Saya mendorong tersedianya tempat istirahat yang layak untuk driver bus di hotel dan tempat-tempat wisata. Karena jadwal yang padat dan tujuan yang banyak, membuat mereka tidak bisa istirahat dengan baik,” ungkap Agita melalui keterangan resmi.

Bagi para sopir, tempat istirahat yang layak memiliki banyak manfaat langsung yang dapat membuat pekerjaan mereka jauh lebih manusiawi dan nyaman. Misalnya istirahat fisik yang optimal, kesehatan mental lebih terjaga, rasa lebih dihargai, produktivitas dan kinerja meningkat, serta akses lebih mudah ke fasilitas lain, seperti fasilitas minum dan toilet. Manfaat lainnya adalah memberikan pengalaman wisata yang lebih baik serta meningkatkan citra dan reputasi hotel dan tempat wisata.

Selain itu, terkait keselamatan berkendara juga Agita mempertanyakan mengenai pengecekan sopir dan kendarannya secara berkala serta pengawasannya.

“Kelayakan jalan bagi kendaraan seperti bus dan truk bagaimana pengawasannya? Juga bagaimana pengecekan berkala seperti tes kesehatan berkala pada driver? Karena banyak juga kecelakaan bukan hanya kelalaian driver, tetapi banyak juga yang dinyatakan akibat rem blong,” ungkap Agita.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Sarjono mengatakan, pihaknya mendorong untuk mengadakannya pengecekan berkala, baik kelayakan kendaraan beserta pengawasannya, termasuk kesehatan dan jam kerja sopir, sebagaimana telah diberlakukan pada kereta api dan pesawat terbang.

Editor

Recent Posts

Study Tour di Sekolah Dilarang, Pemprov Jabar Ingin Lindungi Ekonomi Keluarga

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…

3 jam ago

6 Pengeroyok ‘Samson’ di Sukabumi Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

4 jam ago

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

8 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

11 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

11 jam ago

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Iie Sumirat Wafat di Usia 74 Tahun

BANDUNG – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, legenda bulu tangkis Indonesia, Iie Sumirat meninggal pada…

11 jam ago

This website uses cookies.