Berita

Senator Agita Dorong Penyediaan Tempat Istirahat yang Layak Bagi Sopir Untuk Keselamatan Berkendara

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong pemilik hotel dan tempat wisata menyediakan tempat istirahat yang layak bagi sopir untuk mendukung keselamatan berkendara. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kamis (17/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Saya mendorong tersedianya tempat istirahat yang layak untuk driver bus di hotel dan tempat-tempat wisata. Karena jadwal yang padat dan tujuan yang banyak, membuat mereka tidak bisa istirahat dengan baik,” ungkap Agita melalui keterangan resmi.

Bagi para sopir, tempat istirahat yang layak memiliki banyak manfaat langsung yang dapat membuat pekerjaan mereka jauh lebih manusiawi dan nyaman. Misalnya istirahat fisik yang optimal, kesehatan mental lebih terjaga, rasa lebih dihargai, produktivitas dan kinerja meningkat, serta akses lebih mudah ke fasilitas lain, seperti fasilitas minum dan toilet. Manfaat lainnya adalah memberikan pengalaman wisata yang lebih baik serta meningkatkan citra dan reputasi hotel dan tempat wisata.

Selain itu, terkait keselamatan berkendara juga Agita mempertanyakan mengenai pengecekan sopir dan kendarannya secara berkala serta pengawasannya.

“Kelayakan jalan bagi kendaraan seperti bus dan truk bagaimana pengawasannya? Juga bagaimana pengecekan berkala seperti tes kesehatan berkala pada driver? Karena banyak juga kecelakaan bukan hanya kelalaian driver, tetapi banyak juga yang dinyatakan akibat rem blong,” ungkap Agita.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Sarjono mengatakan, pihaknya mendorong untuk mengadakannya pengecekan berkala, baik kelayakan kendaraan beserta pengawasannya, termasuk kesehatan dan jam kerja sopir, sebagaimana telah diberlakukan pada kereta api dan pesawat terbang.

Editor

Recent Posts

Erick Thohir: Segera Rekrut Direktur Teknik untuk Perkuat Pembinaan Junior

BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan keyakinannya bahwa PSSI akan segera mendapatkan Direktur…

20 menit ago

Lagi, Polisi Tangkap Oknum Dokter PPDS Cabul Merekam Mahasiswi Mandi

SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…

3 jam ago

Bayar ke Travel Rp 200 Juta, Pemberangkatan 10 Jamaah Haji Ilegal di Bandara Soetta Digagalkan

Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…

3 jam ago

BSI Bidik Rekening Tabungan Haji Bisa Tembus 6,7 Juta Pada 2025

Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…

4 jam ago

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…

5 jam ago

BP Haji Siap Jadi Penyelenggara Haji Secara Penuh di 2026

BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…

5 jam ago

This website uses cookies.