Berita

Senator Agita Dorong Penyediaan Tempat Istirahat yang Layak Bagi Sopir Untuk Keselamatan Berkendara

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong pemilik hotel dan tempat wisata menyediakan tempat istirahat yang layak bagi sopir untuk mendukung keselamatan berkendara. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kamis (17/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Saya mendorong tersedianya tempat istirahat yang layak untuk driver bus di hotel dan tempat-tempat wisata. Karena jadwal yang padat dan tujuan yang banyak, membuat mereka tidak bisa istirahat dengan baik,” ungkap Agita melalui keterangan resmi.

Bagi para sopir, tempat istirahat yang layak memiliki banyak manfaat langsung yang dapat membuat pekerjaan mereka jauh lebih manusiawi dan nyaman. Misalnya istirahat fisik yang optimal, kesehatan mental lebih terjaga, rasa lebih dihargai, produktivitas dan kinerja meningkat, serta akses lebih mudah ke fasilitas lain, seperti fasilitas minum dan toilet. Manfaat lainnya adalah memberikan pengalaman wisata yang lebih baik serta meningkatkan citra dan reputasi hotel dan tempat wisata.

Selain itu, terkait keselamatan berkendara juga Agita mempertanyakan mengenai pengecekan sopir dan kendarannya secara berkala serta pengawasannya.

“Kelayakan jalan bagi kendaraan seperti bus dan truk bagaimana pengawasannya? Juga bagaimana pengecekan berkala seperti tes kesehatan berkala pada driver? Karena banyak juga kecelakaan bukan hanya kelalaian driver, tetapi banyak juga yang dinyatakan akibat rem blong,” ungkap Agita.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Sarjono mengatakan, pihaknya mendorong untuk mengadakannya pengecekan berkala, baik kelayakan kendaraan beserta pengawasannya, termasuk kesehatan dan jam kerja sopir, sebagaimana telah diberlakukan pada kereta api dan pesawat terbang.

Editor

Recent Posts

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…

1 jam ago

Kemlu Gelar Penghormatan Terakhir untuk Sang Diplomat, Zetro Leonardo Purba

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…

1 jam ago

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

4 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

5 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

7 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

9 jam ago

This website uses cookies.