Sport

Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora: Berikut Syarat Mesti Dipenuhi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementrian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) membuka pintu bukan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga kalangan profesional non-PNS untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dengan posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.

Kemenpora memang saat ini sedang menggalakkan pengembangan industri olahraga dan wisata olahraga yang memiliki kekuatan dan potensi nyata untuk menjadi sektor strategis penopang perekonomian nasional.

Karena ekosistem industri olahraga yang maju dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja dengan serapan tenaga kerja tinggi dan menguatkan keterlibatan UMKM yang tumbuh melalui rantai pasok industri ini. Manfaat berlipat ganda akan semakin terasa jika kita mampu mengekspor produk peralatan olahraga secara berkesinambungan. Sehingga devisa bertambah dan posisi Indonesia di pasar global juga semakin mapan.

Untuk itu Kemenpora menginginkan sosok pemimpin dalam kedeputian bidang pengembangan industri olahraga ini adalah sosok yang kompeten, berpengalaman dan memiliki inovasi untuk membawa sport industry tanah air ke level yang lebih tinggi. Hal ini menjadi dasar Kemenpora memberi kesempatan bukan hanya pada PNS tapi juga kalangan profesional yang menggeluti bidang ini.

Registrasi akan dimulai tanggal 3 Februari 2026, dan inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh non-PNS untuk melakukan pendaftaran mengikuti seleksi terbuka jabatan tingkat eselon I.a.(put)

Persyaratan Bagi Non Pegawai Negeri Sipil

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana;
  3. Usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan;
  4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

  1. Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan
  2. diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan
  3. manajerial;
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  5. sebelum pendaftaran;
  6. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2025;
  7. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan atau menjalani
  8. hukuman pidana;
  9. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
  10. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara
  11. Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai
  12. swasta;
  13. Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
  14. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit

Umum Pemerintah;

  1. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pendaftar bisa mengunjungi situs rersmi Kemenpora http://kemenpora.go.id/pengumuman.

Editor

Recent Posts

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

2 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

2 jam ago

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut…

2 jam ago

Puncak Arus Mudik H-3, 94 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu…

4 jam ago

Lalin Jalur Nagreg Terus Meningkat, Puncak Arus Mudik Kamis Malam

SATUJABAR, BANDUNG--Arus pemudik di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus meningkat, memasuki H-2 Lebaran,…

5 jam ago

Pemerintah Kawal Kepulangan 2.190 Jemaah Umrah

SATUJABAR, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah…

5 jam ago

This website uses cookies.